BERITASOLORAYA.com- Banyak guru yang bertanya-tanya terkait dengan besaran tunjangan sertifikasi di tahun 2023.
Untuk besaran tunjangan sertifikasi di tahun 2023 nanti, tentu menjadi informasi yang penting untuk guru yang baru lulus program PPG.
Dalam hal ini mengenai besaran tunjangan sertifikasi tahun 2023 yang dapat menjadi jawaban bagi guru-guru berdasarkan Peraturan Pemerintah yang telah berlaku.
Peraturan pertama yaitu Permendikbud nomor 4 tahun 2022, Persekjen nomor 18 tahun 2021, serta Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019, dan Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020.
Dari peraturan tersebut, perlu diketahui oleh guru-guru bahwasanya untuk tunjangan terdapat tiga jenis besaran, seperti diantaranya yakni:
- PNS sebesar 1 kali gaji pokok, berdasarkan Permendikbud nomor 19 tahun 2019.
- Non PNS sebesar Rp1,5 juta, untuk besaran tersebut berlaku bagi guru honorer di swasta maupun negeri.
- Non PNS inpassing, untuk besaran disesuaikan 1 kali gaji pokok golongan PNS.
Untuk non PNS inpassing ini merupakan penyetaraan untuk guru honorer, sebab golongannya disetarakan oleh PNS. Hal tersebut diatur dalam Permendikbud nomor 18 tahun 2021.
Kemudian juga terdapat besaran TPG untuk guru PPPK, hal inilah yang terbaru, sebab di tahun 2021 belakangan belum ada besaran TPG untuk guru PPPK.