Wah, Segini Besaran Tunjangan Sertifikasi 2023, Guru Lulus PPPK Bisa Dapat dengan Nominal Berikut...

- 13 Desember 2022, 08:49 WIB
Tunjangan sertifikasi guru tahun 2023
Tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 /Instagram @smindrawati

BERITASOLORAYA.com- Banyak guru yang bertanya-tanya terkait dengan besaran tunjangan sertifikasi di tahun 2023.

Untuk besaran tunjangan sertifikasi di tahun 2023 nanti, tentu menjadi informasi yang penting untuk guru yang baru lulus program PPG.

Dalam hal ini mengenai besaran tunjangan sertifikasi tahun 2023 yang dapat menjadi jawaban bagi guru-guru berdasarkan Peraturan Pemerintah yang telah berlaku.

Peraturan pertama yaitu Permendikbud nomor 4 tahun 2022, Persekjen nomor 18 tahun 2021, serta Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019, dan Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020.

Baca Juga: Resmi dari Menkeu, Kabar Gembira untuk Semua Guru, Siswa, Mahasiswa, dan Kepala Sekolah di Tahun 2023

Dari peraturan tersebut, perlu diketahui oleh guru-guru bahwasanya untuk tunjangan terdapat tiga jenis besaran, seperti diantaranya yakni:

  1. PNS sebesar 1 kali gaji pokok, berdasarkan Permendikbud nomor 19 tahun 2019.
  2. Non PNS sebesar Rp1,5 juta, untuk besaran tersebut berlaku bagi guru honorer di swasta maupun negeri.
  3. Non PNS inpassing, untuk besaran disesuaikan 1 kali gaji pokok golongan PNS.

Untuk non PNS inpassing ini merupakan penyetaraan untuk guru honorer, sebab golongannya disetarakan oleh PNS. Hal tersebut diatur dalam Permendikbud nomor 18 tahun 2021.

Baca Juga: Wah, Ada 8 Jadwal Penting Guru Semua Jenjang Pendidikan tanpa Terkecuali sampai Tahun 2023, Ada Batas Waktunya

Kemudian juga terdapat besaran TPG untuk guru PPPK, hal inilah yang terbaru, sebab di tahun 2021 belakangan belum ada besaran TPG untuk guru PPPK.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah