Akhirnya, Guru Punya Kesempatan untuk Bisa Sertifikasi Asalkan Penuhi Aturan Ini, Resmi dari Kemdikbud

- 14 Desember 2022, 06:16 WIB
Guru Punya Kesempatan untuk Bisa Sertifikasi Asalkan Penuhi Aturan Ini, Resmi dari Kemdikbud.
Guru Punya Kesempatan untuk Bisa Sertifikasi Asalkan Penuhi Aturan Ini, Resmi dari Kemdikbud. /Instagram @mastercpns

BERITASOLORAYA.com – Setiap guru pasti menginginkan untuk bisa sertifikasi atau memiliki sertifikat pendidik.

Pasalnya guru yang sudah sertifikasi memang memiliki benefit yang cukup banyak, salah satunya adalah untuk masa depan guru tersebut.

Sebagai informasi, bahwa sertifikasi ini bisa diperoleh guru melalui program resmi dari Kemdikbud yaitu PPG Dalam Jabatan.

PPG Dalam Jabatan digelar oleh Pemerintah setiap tahunnya dan bagi yang tidak bisa mengikuti pada tahun 2022 jangan berkecil hati.

Baca Juga: Tenaga Honorer Kategori Ini Berbahagia, Ada Peluang untuk Jadi ASN 2023, Sesuai Informasi dari Menteri PANRB?

Hal itu karena pemerintah telah menggelar program PPG Dalam Jabatan lagi untuk tahun 2023 mendatang, sehingga ini tentu menjadi kesempatan emas bagi seluruh guru di Indonesia untuk menjadi guru sertifikasi.

Perlu dipahami bersama, bahwa tidak semua guru bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan ini, sebab memang ada syarat dan kriteria tertentu agar bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Sebagaimana dengan hasil yang akan diperoleh yaitu sertifikat pendidik, maka cara memperolehnya pun harus ketat dan sesuai dengan aturan.

Salah satunya adalah pada Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022, yang membahas tentang cara mendapatkan sertifikat pendidik untuk guru.

Baca Juga: Info Tenaga Honorer: Monitoring Uji Publik Pendataan Non ASN, Data Harus Selesai Sebelum 31 Desember

Syarat mendapatkan sertifikat pendidik ini juga menjadi stimulus adanya ketentuan dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Jadi ada beberapa hal yang harus diketahui oleh guru agar bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Bahwa guru non sertifikasi harus tahu siapa guru dalam jabatan yang dimaksud dalam Permendikbudristek ini.

Guru dalam jabatan adalah guru yang diangkat hingga tahun 2025, sebagaimana disebutkan di bawah ini.

Baca Juga: Kabar Gembira Kemdikbud Kepada Guru Sertifikasi, Rencana Perubahan Pencairan Tunjangan Profesi Atau TPG

  • Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
  • Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
  • Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Baca Juga: 2 Informasi Tentang Pekerja Migran Indonesia atau PMI Ini Wajib Diketahui Supaya Tidak Terjebak yang Ilegal!

Semetara itu, bagi guru non sertifikasi yang ingin mengikuti program PPG Dalam Jabatan maka harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh Kemdikbud, yaitu:

  1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;
  2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;
  3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  7. Berkelakuan baik; dan
  8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Baca Juga: Mie Instan Bisa Dijadikan Mie Ayam dengan Resep ini, Berikut Bahan dan Cara Membuatnya

Guru non sertifikasi harus memahami aturan dari Kemdikbud jika ingin mengikuti program PPG Dalam Jabatan, yaitu:

  1. Masa kerja paling lama;
  2. Usia paling tinggi;
  3. Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus; dan
  4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Guru non sertifikasi yang sudah memenuhi syarat dan empat poin diatas maka bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan dan mendapatkan sertifikat pendidik.

Baca Juga: Ingin Jadi Guru Sertifikasi? Penuhi Persyaratan Ini untuk Persiapan Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

Guru yang mengikuti PPG Dalam Jabatan harus melewati dua seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi akademik.

Proses pembelajaran dilakukan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS. Beban belajar mahasiswa dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah