Baca Juga: Info Tenaga Honorer: Monitoring Uji Publik Pendataan Non ASN, Data Harus Selesai Sebelum 31 Desember
Kriteria Umum
Kriteria umum untuk peserta seleksi program Calon Guru Penggerak yaitu:
- Guru ASN maupun non-ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar.
- Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS),berstatus definitif dari ASN maupun non-ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
- Harus memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Guru memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
- Guru memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;
- Guru memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.
Kriteria Seleksi
- Guru mampu menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid.
- Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
- Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
- Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi
- Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
- Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
- Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik.
Baca Juga: Cara Daftar Nikah Secara Online Melalui Aplikasi, Simak Data dan Dokumen yang Perlu Anda Checklist
Itulah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh guru jika ingin mengikuti program Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10.
Semoga bermanfaat.***