Telah Dibuka, Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 Resmi dari Kemdikbud, Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?

- 14 Desember 2022, 07:43 WIB
Ilustrasi. Guru Berbahagia Sebab  Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 Resmi Dibuka dari Kemdikbud.
Ilustrasi. Guru Berbahagia Sebab Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 Resmi Dibuka dari Kemdikbud. /14995841/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan informasi terbaru bagi seluruh guru yang ingin menjadi guru penggerak.

Pasalnya Kemdikbud telah mengumumkan bahwa pendidikan Calon Guru Penggerak sudah dibuka pendaftarannya da siap diikuti oleh seluruh guru.

Rekrutmen Calon Guru Penggerak Program Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 rudah dirilis oleh Kemdikbud melalui akun Instagram resmi @ditjen.gtk.kemdikbud.

Pendaftaran Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 ini sudah resmi dibuka seja tanggal 12 Desember 2022 lalu sampai tanggal 10 Januari 2023 mendatang.

Baca Juga: Guru Bisa Dapat Insentif Rp2,5 Juta Asalkan Penuhi Hal Ini, Resmi dari Kemdikbud, Lengkap dengan Mekanisme?

Dalam jangka waktu tersebut, maka guru bisa mendaftar program Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 agar bisa menjadi bagian dari guru penggerak.

Sebagai informasi, bahwa ternyata tidak semua guru bisa mengikuti program Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 ini. Mengapa?

Hal itu karena ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh guru jika ingin mendaftar proram Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10.

Jelas ada syarat sebagai patokan utama apakah guru yang bersangkutan benar-benar bisa ditetapkan sebagai guru penggerak yang sangat berperan dalam memajukan pendidikan bangsa.

Baca Juga: Akhirnya, Guru Punya Kesempatan untuk Bisa Sertifikasi Asalkan Penuhi Aturan Ini, Resmi dari Kemdikbud

Tugas dan tanggung jawab guru penggerak pun tidak mudah, karena ada hal yang harus diutamakan yaitu pendidikan di masa depan.

Selain itu, guru penggerak akan menjadi motorik peradaban yang mengutamakan pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk bisa memimpin pembelajaran.

Bahkan program Calon Guru Penggerak ini bisa menjadi salah satu kesempatan bagi para guru untuk mengikuti pelatihan daring, lokakarya, konferens, dan juga pendampingan selama 6 bulan.

Namun jangan khawatir, bahwa selama mengikuti program tersebut guru masih tetap bisa menjalankan tugasnya yaitu mengajar di sekolah masing-masing.

Baca Juga: Tenaga Honorer Kategori Ini Berbahagia, Ada Peluang untuk Jadi ASN 2023, Sesuai Informasi dari Menteri PANRB?

Sebagaimana disebutkan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim bahwa guru penggerak merupakan calon kepala sekolah di masa depan.

Bahkan guru penggerak juga bisa diangkat menjadi kepala sekolah, sebagaimana seruan dari Mendikbud bahwa untuk secepatnya megangkat guru penggerak.

Jadi sungguh besar manfaat yang didapatkan bagi guru setelah mengikuti program Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 ini. Untuk itu, jika ingin menjadi peserta maka harus memenuhi kriteria terlebih dahulu.

Ada dua kategori kriteria yang harus dicermati, yaitu kriteria umum dan kriteria seleksi. Semua akan dijelaskan di bawah ini.

Baca Juga: Info Tenaga Honorer: Monitoring Uji Publik Pendataan Non ASN, Data Harus Selesai Sebelum 31 Desember

Kriteria Umum

Kriteria umum untuk peserta seleksi program Calon Guru Penggerak yaitu:

  1. Guru ASN maupun non-ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar.
  2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS),berstatus definitif dari ASN maupun non-ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
  3. Harus memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  4. Guru memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
  5. Guru memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;
  6. Guru memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

Baca Juga: 2 Informasi Tentang Pekerja Migran Indonesia atau PMI Ini Wajib Diketahui Supaya Tidak Terjebak yang Ilegal!

Kriteria Seleksi

  1. Guru mampu menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid.
  2. Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
  3. Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
  4. Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi
  5. Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
  6. Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
  7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
  8. Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik.

Baca Juga: Cara Daftar Nikah Secara Online Melalui Aplikasi, Simak Data dan Dokumen yang Perlu Anda Checklist

Itulah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh guru jika ingin mengikuti program Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah