Begini Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru Usai Terapkan Kurikulum Merdeka Tahun 2023, Tetap Dapat?

- 15 Desember 2022, 09:46 WIB
Begini Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru Usai Terapkan Kurikulum Merdeka Tahun 2023,
Begini Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru Usai Terapkan Kurikulum Merdeka Tahun 2023, /Instagram srimulyani

BERITASOLORAYA.com- Terdapat info penting untuk semua guru jenjang pendidikan baik PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK.

Info penting untuk guru ini berkaitan dengan nasib tunjangan sertifikasi guru di tahun 2023 mendatang, setelah sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka tahun 2023.

Hal tersebut juga banyak ditanyakan oleh para guru yang merasa kesulitasn untuk memenuhi 24JP apabila menerapkan Kurikulum Merdeka.

Seperti diketahui bahwasanya untuk struktur Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013 berbeda.

Baca Juga: Akhirnya, Semua Guru Sertifikasi Dapat 3 Kabar Baik Ini, Resmi dari Pemerintah. Salah satunya Soal Tunjangan

Hal tersebut menyebabkan banyak mata pelajaran untuk tatap mukanya dipangkas di Kurikulum Merdeka.

Seperti halnya pada alokasi waktu mata pelajaran SMA kelas XI, untuk mata pelajaran Agama Islam dan Budi Pekerti yang awalnya 3JP menjadi 2.

Begitupun dengan mata pelajaran lain yang turut berubah seperti Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan Seni Rupa.

Jika hal tersebut merupakan perubahan di jenjang SMA, di jenjang SMP pun juga mengalami perubahan, untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Mendesak, Semua Guru Diminta Dirjen GTK Ikut Agenda Penting Ini di Tanggal 15 Desember 2022. Segera...

Dari pengurangan jam mengajar guru ini dialihkan ke project yang akan menambahkan JP guru, walaupun tatap muka mengajar berkurang.

Tentunya hal tersebut akan berpengaruh pada aturan 24 jam guru sertifikasi, seperti diketahui bahwasanya untuk guru sertifikasi wajib 24JP untuk dapat dikatakan valid di Info GTK nya.

Begitupun juga dengan tamsil, untuk beberapa Daerah menerapkan syarat wajib 24 jam untuk bisa mendapatkan tamsil.

Di samping itu, berdasarkan Kebijakan Kurikulum untuk Membantu Pemulihan Pembelajaran yang diterbitkan oleh Kemdikbud Ristek.

Di dalam isi kebijakan tersebut dijelaskan mengenai implikasi perubahan dan mitigasinya.

Baca Juga: Guru Honorer Harus Tahu, Berikut Informasi Bantuan yang Bisa Dicairkan Sebelum 20 Desember, Cek Segera!

Untuk jam mengajar dan tunjangan profesi guru dijelaskan bahwasanya jam mengajar mapel-mapel kelompok umum alokasi beban mengajarnya tetap.

Diberikan beban tambahan mengajar bagi guru yang beban mengajarnya kurang seperti menjadi koordinator projek penguatan Profil Pelajar Pancasila.

Selain itu, juga dijelaskan mengenai linieritas mata pelajaran, yaitu disusun linieritas mapel yang selaras dengan struktur Kurikulum Prototipe, misalkan untuk mapel informatika dapat diampu oleh guru yang mempunyai latar belakang MIPA atau Informatika.

Kemudian pada kapasitas guru dan ssekolah untuk menerjemahkan menjadi Kurikulum Sekolah dan Pembelajaran, yaitu diberikan pelatihan dan juga pendampingan kepada komite pembelajaran guru, pengawas, dan kepala sekolah.

Baca Juga: Ternyata Tenaga Honorer yang Langsung Diangkat PNS Tanpa Tes Perlu Melalui Tahap Ini, Resmi Sesuai RUU ASN

Serta menyediakan platform teknologi untuk guru belajar dan berbagi.

Yang tidak kalah penting yaitu Kemdikbud juga turut menjelaskan mengenai jam mengajar dan tunjangan profesi guru.

Bahwasanya perubahan struktur mata pelajaran tidak merugikan guru dan semua guru yang berhak mendapatkan TPG ketika menggunakan K13 akan tetap mendapatkan hak tersebut.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah