Guru Kehilangan Tunjangan Profesi Jika Sekolah Beralih ke Kurikulum Merdeka? Jangan Panik, Simak Selengkapnya

- 15 Desember 2022, 09:59 WIB
Ilustrasi. Benarkah guru sertifkasi akan kehilangan tunjangan profesi jika sekolah beralih ke kurikulm merdek?
Ilustrasi. Benarkah guru sertifkasi akan kehilangan tunjangan profesi jika sekolah beralih ke kurikulm merdek? /tangkapan layar YouTube KEMDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Para guru mempertanyakan nasib tunjangan guru sertifikasi atau tunjangan profesi jika sekolah beralih ke kurikulum terbaru, yakni Kurikulum Merdeka.

Hal ini banyak dipertanyakan guru lantaran selama ini tunjangan profesi untu guru sertifikasi mensyaratkan beban mengajar sebanyak 24 jam perminggu.

Sementara itu, pada Kurikulum Merdeka terdapat beberapa perubahan jam pelajaran dari Kurikulum 2013.

Baca Juga: Tutorial Memilih Formasi untuk Pelamar Umum PPPK Guru 2022, Cek Selengkapnya

Pada kurikulum terbaru, jam pelajaran guru akan mengalami pengurangan karena struktur kurikulum baru akan beralih kepada pembelajaran berbasis projek.

Benarkah perubahan jam pelajaran pada Kurikulum Merdeka akan mempengaruhi nasib tunjangan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG)?

Perubahan Jam Tatap Muka

Berdasarkan pengamatan BeritaSoloraya.com dari alokasi jam pelajaran Kurikulum Merdeka, memang terdapat perubahan signifikan dari kurikulum sebelumnya.

Misalnya pada jenjang SMA, mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti yang awalnya mendapatkan 3 jam berubah menjadi 2 jam.

Bergitu juga mata pelajaran Bahasa Indonesia yang berubah dari 3 jam menjadi 2 jam pelajaran.

Kemudian, mata pelajaran PJOK berubah dari 3 jam menjadi 2 jam pelajaran.

Perubahan semacam ini juga terjadi pada jenjang SMP.

Namun, perlu diketahui bahwa sebagian perubahan jam tatap muka dialihkan ke kegiatan projek.

Baca Juga: Penting! Ada Bantuan untuk Guru Honorer Wajib Dicairkan Sebelum 20 Desember, Jika Tidak Diambil Dana Hangus

Dengan demikian, jika jam tatap muka dan jam projek ditotalkan dalam setahun maka hasilnya akan sama dengan total jam pada kurikulum sebelumnya.

Meski begitu, perubahan jam tatap muka tetap dinilai mempengaruhi aturan kewajiban memenuhi 24 jam dalam seminggu agar guru sertifikasi tetap valid dan mendapatkan tunjangan.

Dampak Perubahan Kurikulum dengan Tunjangan Guru

Berdasarkan kebijakan Kemdikbud melalui badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, terdapat poin penting mengenai nasib tunjangan guru sertifikasi atau TPG.

Dalam paparan tersebut disebutkan bahwa semua guru yang telah mendapatkan tunjangan guru sertifikasi atau tunjangan profesi di kurikulum 13 akan tetap mendapatkan hak tersebut.

Hal ini berlaku meski terdapat perubahan jam pelajaran pada guru sertifikasi. Dengan kata lain, jika guru telah menerima tunjangan profesi, maka sistem akan mengakui guru mengajar 24 jam.

Meski demikian, guru perlu memastikan memenuhi beban kerja 24 jam dengan memanfaatkan tugas tambahan.

Baca Juga: Waduh, 1 Juta Pekerja Belum Ambil BSU Padahal Batas Akhir Pencairan Sebentar Lagi! Cek Status Penerima Disini

Tugas tambahan pada Kurikulum Merdeka misalnya menjadi koordinator projek dua jam pelajaran per rombongan belajar (rombel), satu guru maksimal memegang tiga rombel.

Dengan demikian, guru dapat memeroleh tambahan 6 jam dalam satu minggu untuk memenuhi 24 jam beban kerja.

Jika memang setelah guru memaksimal tugas tambahan dan masih belum memenuhi beban kerja 24 jam per minggu, maka guru tidak perlu risau, sistem tetap akan mengakui guru memenuhi 24 jam jika di K-13 sudah pernah memenuhi minimal 24 jam per minggu.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x