Terkait hal ini, Kemdikbud melalui Surat Edaran nomor 6909/B/GT.01.01/2022 memberi klarifikasi mengenai polemik TPP di berbagai daerah.
Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa pemda dapat memberikan TPP kepada ASN daerah tanpa terkecuali sesuai PP No. 12 tahun 2019.
Artinya, guru sertifikasi yang notabene merupakan ASN daerah juga berhak mendapatkan TPP selain tunjangan lain seperti TPG.
Namun, perlu diketahui bahwa besaran TPP di masing-maing daerah bisa berbeda tergantung kemampuan daerah masing-masing.***