Ratusan Guru Sertifikasi Tuntut Pemenuhan Tunjangan Tambahan Pegawai ke Daerah, Cari Tahu Lagi Tentang TPP

- 15 Desember 2022, 17:36 WIB
Ilustrasi TPP, tunjangan untuk guru
Ilustrasi TPP, tunjangan untuk guru /Mufid Majnun/Unsplash/Mufid Majnun

BERITASOLORAYA.com – Sebanyak 400 ratus guru sertifikasi di Barito Timur, Kalimantan Tengah menuntut pemenuhan tunjangan kepada pemerintah daerah (pemda) setempat.

Para guru yang tergabung dalam Forum Sertifikasi Guru Barito Timur ini menuntut Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) yang merupakan tunjangan yang diambilkan dari dana anggaran daerah.

Mengenai hal ini, Ketua DPRD Barito Timur Nur Sulistio mengonfirmasi hal ini.

Baca Juga: Guru Kehilangan Tunjangan Profesi Jika Sekolah Beralih ke Kurikulum Merdeka? Jangan Panik, Simak Selengkapnya

“Setelah kita menerima aspirasi yang disampaikan perwakilan sebanyak 15 orang dan berkomunikasi, mereka mentut hak guru sertifikasi atas tambahan penghasilan pegawai (TPP),” kata Nur Sulistio dikutip BeritaSoloraya.com dari Antara pada Rabu, 14 Desember 2022.

Nur Sulistio menerangkan bahwa para guru sertifikasi di Barito Timur telah menerima tunjangan dari daerah ini sebanyak Rp250 ribu per bulan selama periode Januari sampai Maret 2022.

Namun, sejak April hingga Desember 2022, para guru sertifikasi tidak menerima TPP sebagaimana mestinya.

Merespons aksi demonstrasi guru sertifikasi mengenai tuntutan tunjangan ini, Nur Sulistio mengaku siap menggelar rapat kerja.

Lebih lanjut Nur mengatakan bahwa dana Rp250 ribu per bulan per orang bagi guru sertifikasi bukan nilai yang berlebihan.

Baca Juga: Tutorial Memilih Formasi untuk Pelamar Umum PPPK Guru 2022, Cek Selengkapnya

Menurutnya, nilai tersebut tidak sebanding dengan jasa dan pengabdian guru. Jika daerah mampu dan layak, katanya, maka tunjangan ini bisa disediakan anggarannya.

“Kami dari DPRD Barito Timur tidak keberatan menyetujui untuk menunjang kinerja mereka dan sebagai bentuk penghormatan kepada guru atas pengabdiannya,” kata Nur.

Lantas apa itu Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)?

Cari Tahu tentang TPP

TPP merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru selain tiga tunjangan lainnya. Berbeda dari TPG, Tamsil, maupun TKG, TPP merupakan tunjangan yang diambilkan dari APBD.

Selama ini, ada guru yang rutin mendapatkan TPP tetapi ada juga guru di daerah-daerah tertentu yang tidak mendapatkan TPP.

Hal ini berkaitan dengan kemampuan masing-masing daerah untuk menganggarkan dana tunjangan untuk guru.

Polemik terjadi ketika beberapa daerah mengecualikan guru sertifikasi mendapatkan TPP karena dianggap telah mendapatkan tunjangan pemerintah dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Waduh, 1 Juta Pekerja Belum Ambil BSU Padahal Batas Akhir Pencairan Sebentar Lagi! Cek Status Penerima Disini

Terkait hal ini, Kemdikbud melalui Surat Edaran nomor 6909/B/GT.01.01/2022 memberi klarifikasi mengenai polemik TPP di berbagai daerah.

Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa pemda dapat memberikan TPP kepada ASN daerah tanpa terkecuali sesuai PP No. 12 tahun 2019.

Artinya, guru sertifikasi yang notabene merupakan ASN daerah juga berhak mendapatkan TPP selain tunjangan lain seperti TPG.

Namun, perlu diketahui bahwa besaran TPP di masing-maing daerah bisa berbeda tergantung kemampuan daerah masing-masing.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: ANTARA Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah