6. Melaksanakan tugas mengajar serta membimbing peserta didik di satuan pendidikan.
7. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
8. Terdaftar aktif di Dapodik.
Baca Juga: Wah, Ada Aturan Baru untuk PPG 2023, Adakah Kabar Baik untuk Guru Non Sertifikasi?
Adapun persyaratan nomor 7 yakni terkait pemenuhan beban kerja dikecualikan bagi:
- Guru ASN yang mengikuti pengembangan profesi dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau selama 3 bulan dengan izin pejabat pembina kepegawaian.
- Guru ASN yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan atau magang sedang izin pejabat pembina kepegawaian.
- Guru ASN di daerah yang bertugas di daerah khusus.
Berapa besaran Tamsil untuk guru ASN non sertifikasi? Guru ASN non sertifikasi akan mendapatkan Tamsil sebesar Rp250.000 setiap bulannya.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023, Bisa Lebih Mudah Dapat Sertifikat Pendidik?