Bukan TPG, Guru Non Sertifikasi Juga Bisa Dapat Tunjangan Jenis Ini, Cair Per Triwulan, Jika…

- 16 Desember 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi. Tunjangan untuk guru non sertifikasi
Ilustrasi. Tunjangan untuk guru non sertifikasi /Pixabay/planet_fox/

6. Melaksanakan tugas mengajar serta membimbing peserta didik di satuan pendidikan.

7. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

8. Terdaftar aktif di Dapodik.

Baca Juga: Wah, Ada Aturan Baru untuk PPG 2023, Adakah Kabar Baik untuk Guru Non Sertifikasi?

Adapun persyaratan nomor 7 yakni terkait pemenuhan beban kerja dikecualikan bagi:

- Guru ASN yang mengikuti pengembangan profesi dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau selama 3 bulan dengan izin pejabat pembina kepegawaian.

- Guru ASN yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan atau magang sedang izin pejabat pembina kepegawaian.

- Guru ASN di daerah yang bertugas di daerah khusus.

Berapa besaran Tamsil untuk guru ASN non sertifikasi? Guru ASN non sertifikasi akan mendapatkan Tamsil sebesar Rp250.000 setiap bulannya.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023, Bisa Lebih Mudah Dapat Sertifikat Pendidik?

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah