Bukan TPG, Guru Non Sertifikasi Juga Bisa Dapat Tunjangan Jenis Ini, Cair Per Triwulan, Jika…

- 16 Desember 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi. Tunjangan untuk guru non sertifikasi
Ilustrasi. Tunjangan untuk guru non sertifikasi /Pixabay/planet_fox/

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa guru ASN non sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan bernama Tambahan Penghasilan atau Tamsil.

Baca Juga: Selamat, Guru Honorer Semua Jenjang Dapat Bantuan Dana Segar Rp600 Ribu, Cek Penerima Disini

Apa itu Tamsil? Tamsil adalah tunjangan yang diberikan kepada guru ASN daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik atau non sertifikasi yang memenuhi kriteria penerima Tamsil.

Apa saja kriteria guru ASN non sertifikasi yang berhak mendapatkan Tamsil? Berikut informasi lengkapnya dilansir BeritaSoloraya.com dari JDIH Kemdikbud.

Kriteria guru penerima Tamsil:

1. Memiliki status sebagai guru ASN daerah di bawah naungan Kemdikbud.

2. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

3. Belum memiliki sertifikat pendidik atau non sertifikasi.

4. Memiliki kualifikasi akademik minima S1 atau D4.

5. Memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah