Resmi, Juknis Baru Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru di Tahun 2023, Ini Kategori Guru yang Dapat 

- 16 Desember 2022, 21:40 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru /Bank Indonesia

Juknis tersebut termasuk baru, karena tahun sebelumnya, 2021 tunjangan PPPK masih disetarakan dengan non PNS, yakni Rp1,5 juta. 

Sementara diketahui bahwa gaji pokok PPPK golongan IX, S1 mendapatkan sebesar Rp2.966.500, berdasarkan Perpres nomor 98 tahun 2020. 

Biasanya tunjangan diterima oleh guru dalam tiga bulan atau disebut juga sebagai triwulan. 

Baca Juga: Masih Dibuka Pendaftaran PPIH Arab Saudi, Pahami Persyaratan, Alur, dan Catatan Penting Lainnya

Pada tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 dijelaskan, terdapat tiga kategori guru, yakni PNS, non PNS, non PNS Inpassing dan juga untuk pegawai PPPK. Bagi pegawai PPPK nominal yang didapat satu kali gaji pokok, sesuai juknis baru.***

 

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah