Bagi dua kategori guru tersebut, maka akan diberikan setara dengan 36 sks.
Kabar baik kedua yaitu terkait dengan guru penerima tunjangan sertifikasi maupun tamsil.
Di mana MenpanRB dan Kemdikbud Ristek berkolaborasi dalam membangun reformasi birokrasi tematik di jalur pendidikan.
Nadiem Makarim menyampaikan mengenai rencana perubahan tunjangan kepada guru dan DAU.
Seperti diketahui bahwasanya untuk penyaluran ditransfer ke Pemda setempat, lalu didistribusikan ke guru.
Baca Juga: Syarat Ikut Sertifikasi Guru Tahun 2023, Tendik Wajib Punya Ini
Dalam hal ini, Nadiem Makarim menyarankan agar Pemerintah Pusat bisa langsung mentransfer ke rekening guru.
Tentunya hal ini menjadi kabar baik untuk guru yang menerima tunjangan sertifikasi maupun tamsil dari Pemerintah.
Sebab, besar kemungkinan untuk penyaluran tunjangan akan diubah, yaitu langsung dari Pemerintah Pusat ke rekening guru.***