Jangan Salah, Cermati Tahapan Seleksi PPG Dalam Jabatan 2023 Berikut, Ada Aturan Baru? Cek di Sini Segera

- 18 Desember 2022, 11:24 WIB
Ilustrasi. Guru mencermati tahapan PPG Dalam Jabatan 2023.
Ilustrasi. Guru mencermati tahapan PPG Dalam Jabatan 2023. /Kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – PPG Dalam Jabatan 2023 menjadi salah satu hal yang sangat dinantikan oleh para guru di Indonesia.

Sebab melalui program PPG Dalam Jabatan 2023 inilah para guru bisa mendapatkan pengetahuan dan pengalaman yang bisa menunjang kompetensi tenaga pendidik.

Seperti diketahui bahwa program PPG Dalam Jabatan 2023 juga menjadi salah satu hal yang bisa dilakukan oleh guru agar mendapatkan sertifikat pendidik.

Namun perlu dicermati bahwa PPG Dalam Jabatan 2023 juga diatur dalam aturan terbaru, yaitu berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.

Baca Juga: Aturan Gaji Terbaru ASN PPPK, Tenaga Honorer Harap Cermati dari Sekarang, Ada Perubahan? Cek Segera!

Maka bisa dipahami bahwa adanya PPG Dalam Jabatan ini juga bisa membantu para guru agar bisa menyandang status sebagai guru sertifikasi.

Nah, untuk itu bagi guru yang ingin mengikuti program PPG Dalam Jabatan 2023 ini harus benar-benar paham tahapan apa saja yang akan dilalui selama masa seleksi.

Tahapan program PPG Dalam Jabatan 2023 juga diatur dalam Permendikbud tersebut, dan akan diuraikan di bawah ini sehingga bisa mempermudah calon peserta untuk mempelajari.

Baca Juga: Tenaga Honorer Harus Kerja dengan Jangka Waktu Ini agar Diangkat Jadi PNS. Ternyata Ini Kriterianya...

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah