Pendaftaran Calon Guru Penggerak Sudah Dibuka! Bisa Jadi Kepala Sekolah Tahun Depan?

- 19 Desember 2022, 19:40 WIB
Ilustrasi. Segera daftar program Pendidikan Guru Penggerak sebagai calon Guru Penggerak, Kemdikbud akan prioritaskan sebagai kepala sekolah.
Ilustrasi. Segera daftar program Pendidikan Guru Penggerak sebagai calon Guru Penggerak, Kemdikbud akan prioritaskan sebagai kepala sekolah. /Pexels.com/Max Fischer/

BERITASOLORAYA.com – Segera daftar, pendaftaran Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 telah resmi dibuka.

Adapun lini masa pendaftaran Calon Guru Penggerak atau CGP angkatan 9 dan 10 ini telah dimulai sejak tanggal 12 Desember 2022 dan akan berakhir pada 10 Januari 2023.

Kesempatan menjadi Guru Penggerak bisa untuk guru honorer, guru ASN, maupun kepala sekolah asalkan dapat memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Pada acara Dialog Penggerak di Kota Padang, Sumatera Barat bulan November 2022 lalu, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim meminta pemda untuk memprioritaskan Guru Penggerak sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: 2 Info Tentang Tunjangan Guru dari Kemdikbud dan Kemenkeu yang Penting untuk Diketahui. Apakah Itu?

Tidak tanggung-tanggung, Nadiem meminta pemda melantik Guru Penggerak sebagai kepala sekolah tahun depan. Meski begitu, keputusan tersebut kembali lagi kepada kebutuhan di masing-masing daerah.

Atas dasar hal ini, para guru yang ingin menjadi kepala sekolah bisa ikut serta program Pendidikan Guru Penggerak sebagai langkah awalnya.

Pendidikan Guru Penggerak dari Kemdikbud merupakan program pendidikan kepemimpinan bagi guru agar dapat menjadi pemimpin dalam pembelajaran.

Baca Juga: Selamat, Pemda Sediakan Insentif 600 Ribu per Bulan untuk Guru Honorer! Cek Apakah Daerah Anda

Guru Penggerak nantinya akan ikut serta dalam pendidikan yang berupa pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 6 bulan.

Selama mengikuti program Pendidikan Guru Penggerak, para guru tetap dapat melaksanakan tugas mengajarnya sebagai tenaga pendidik.

Adapun syarat umum untuk menjadi Calon Guru Penggerak adalah sebagai berikut:

1. Merupakan guru ASN ataupun honorer baik itu yang berasal dari sekolah negeri maupun swasta pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB dengan catatan memiliki SK Mengajar.

Baca Juga: Selamat, Tenaga Honorer dan Non ASN Lain dengan 4 Pertimbangan Berikut, Dapat Kabar Baik Ini....

2. Merupakan kepala sekolah yang belum memiliki NRKS atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah, berstatus definitif dari ASN maupun non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta pada jenjang formal TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

4. Memiliki lulusan program pendidikan S1 atau D4.

5. Memiliki pengalaman mengajar paling sebentar 5 tahun.

6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Seluruh Guru Honorer, Kemdikbud Rencanakan Ini untuk Tahun 2023, Bikin Sejahtera?

Bagi guru dan kepala sekolah yang ingin menjadi Guru Penggerak, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.

Selama pelaksanaan program Pendidikan Guru Penggerak, Kemdikbud akan menyediakan dukungan berupa:

  1. Calon Guru Penggerak akan mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan online atau daring.
  2. Calon Guru Penggerak akan mendapatkan biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika dibutuhkan untuk pelaksanaan lokakarya sesuai kebutuhan dan tentu setelah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Penting, Ternyata Tenaga Honorer Tidak Semua Langsung Diangkat, melainkan dengan Cara Ini...

Setelah peserta lulus sebagai Guru Penggerak, akan mendapatkan sertifikat pendidikan 310 JP dan Sertifikat Guru Penggerak.

Demikian sekilas informasi tentang pendaftaran hingga syarat untuk Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud Sekolah Penggerak Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah