Guru Sertifikasi Pantas Bahagia, 2 Aturan Kemdikbud Ini Wujudkan Harapan Tenaga Pendidik. Apakah Itu?

- 20 Desember 2022, 12:17 WIB
Ilustrasi Guru Sertifikasi Pantas Bahagia
Ilustrasi Guru Sertifikasi Pantas Bahagia /Max Fischer/

Pembaharuan PPG tersebut dapat dilihat dalam Bab II tentang persyaratan. Dalam bab tersebut tidak ada lagi keterangan persyaratan PPG yang harus memiliki SK 2015 ke bawah.

Hal tersebut berbeda dengan yang terdapat dalam Permendikbud No. 38 tahun 2020.

Baca Juga: Kapan Tenaga Honorer, PTT, Pegawai Tetap Non PNS, dan Kontrak Diangkat Jadi PNS? Pemerintah Sampaikan Ini...

Dalam Permendikbud No. 54 Tahun 2022 tersebut hanya dicantumkan syarat “Berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir”.

Dapat disimpulkan bahwa terkait masa pengabdian, yang disyaratkan hanya aktif di 3 tahun terakhir, meskipun persyaratan lain juga harus dipenuhi.

Untuk lebih jelasnya, berikut persyaratan PPG sebagaimana yang tercantum dalam Permendikbud No. 54 Tahun 2022:

1. Berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir
2. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
4. Berusia paling tinggi 58 ( lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan
5. Sehat jasmani dan rohani
6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
7. Berkelakuan baik
8. Terdaftar pada sistem Data Pokok Pendidikan Kementerian

Berikutnya adalah pembahasan tentang titik terang yang kedua, yang membahas adanya polemik TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai yang tidak diberikan untuk guru sertifikasi di daerah.

Hal tersebut berlaku karena para guru dianggap sudah menerima Tunjangan Profesi Guru.

Baca Juga: Rilis! Inilah Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Provinsi Jatim, Jangan Sampai Terlewat

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah