Guru Sertifikasi Pantas Bahagia, 2 Aturan Kemdikbud Ini Wujudkan Harapan Tenaga Pendidik. Apakah Itu?

- 20 Desember 2022, 12:17 WIB
Ilustrasi Guru Sertifikasi Pantas Bahagia
Ilustrasi Guru Sertifikasi Pantas Bahagia /Max Fischer/

Dengan mempertimbangkan harapan-harapan guru untuk bisa mendapatkan TPP, Kemdikbud mengeluarkan sebuah surat edaran pada 6 Oktober 2022.

Surat edaran Kemdikbud yang ditujukan kepada gubernur/walikota /bupati tersebut menjelaskan 2 poin :
1. TPG yang sumbernya dari APBN
2. TPP yang sumbernya dari daerah

Pada bagian penjelasan TPP yang bersumber dari daerah, Kemdikbud menjelaskan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN Daerah.

Hal itu dilakukan Kemdikbud dengan tetap memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.

Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa Pemda dapat menyalurkan TPP untuk ASN Daerah tanpa pengecualian untuk guru sertifikasi.

Hal tersebut karena guru sertifikasi yang notabene adalah ASN tersebut, tetap termasuk bagian dari ASN Daerah, sehingga bisa mendapatkan TPP.

Baca Juga: Guru Honorer Tahun 2023 Sesuai Juknis dengan Kriteria Ini akan Dapat Tunjangan

Pada bagian penutup surat edaran tersebut, tercantum Tamsil dan TPP memiliki indikator, kriteria penerima, dan sumber anggaran yang berbeda.

Sehingga guru sertifikasi besar kemungkinan akan mendapatkan TPP. Surat edaran tersebut ditanda tangani oleh Dirjen GTK Kemendikbudristek.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah