6. Fotocopy Surat Keputusan dari Kepala Sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar Selama 4 (Empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap.
7. SK aktif mengajar dari Kepala sekolah satminkalnya.
Hal itu dengan mencantumkan NRG guru bagi yang sudah memiliki.
Selain syarat tersebut, terdapat pula beberapa syarat yang lain yang dapat diakses di laman resmi terkait.***