Berita Inpassing ini Hoax, Seluruh Guru harus Tahu, Berikut Cek Faktannya

- 21 Desember 2022, 12:02 WIB
Ilustrasi. Kabar inpassing untuk guru dipastikan hoax atau berita palsu.
Ilustrasi. Kabar inpassing untuk guru dipastikan hoax atau berita palsu. /Tangkap Layar jatengprov.go.id/

Baca Juga: Wah, BMKG Buka Seleksi PPPK 2022, Cek 15 Jabatan yang Ditawarkan, Jumlah Formasi dan Kualifikasi Pendidikan

6. Fotocopy Surat Keputusan dari Kepala Sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar Selama 4 (Empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap.

7. SK aktif mengajar dari Kepala sekolah satminkalnya.

Hal itu dengan mencantumkan NRG guru bagi yang sudah memiliki.

Selain syarat tersebut, terdapat pula beberapa syarat yang lain yang dapat diakses di laman resmi terkait.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Dikbud Tangerang Selatan Instagram @ult.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah