Diketahui sebagaimana penjelasan Kemdikbud bahwa sampai saat ini kebijakan terkait inpassing masih belum ada update dan masih ditutup per bulan Juli 2019.
Jadi intinya berita yang tersebar sekarang ini dapat dipastikan hoax/palsu.
Baca Juga: Tunjangan Guru ini Langsung Ditransfer ke Rekening 50-an Ribu Lebih sesuai Surat Keputusan Desember
Maka, guru diharapkan untuk tidak mengirimkan dana maupun identitasya kebijakan terkait KemendikbudRistek dan bisa dipantau di laman resmi.
Sementara itu, persyaratan berkas pengajuan inpassing adalah sebagai berikut:
1. Non ASN
2. Kualifikasi S1 atau D4 minimal yang terakreditasi. Bagi S2 atau S3 dari prodi terakreditasi paling rendah B
3. Memiliki Sertifikat Pendidik.
4. Foto Copy (SK) Pengangkatan sebagai Guru Tetap .
5. Fotocopy Surat Keputusan dari Kepala Sekolah mengenai jadwal pembelajaran Selama 4 (Empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap.