Guru Non PNS Kategori Ini Dapat Tunjangan Insentif Cair Desember 2022, Begini Cara Cek Penerima dan Pencairan

- 23 Desember 2022, 11:57 WIB
Ilustrasi. Tunjangan insentif untuk guru non PNS kategori ini sudah cair
Ilustrasi. Tunjangan insentif untuk guru non PNS kategori ini sudah cair /Pixabay/planet_fox/

Adapun untuk pencairan tunjangan insentif guru madrasah, Anda perlu menunjukkan:
1. KTP
2. Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari Simpatika
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Simpatika.

Baca Juga: Jelang Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2022, Shin Tae-yong Ungkap Para Pemain Siap Tempur

“Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan,” kata Zain.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemenag Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah