Adapun untuk pencairan tunjangan insentif guru madrasah, Anda perlu menunjukkan:
1. KTP
2. Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari Simpatika
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Simpatika.
Baca Juga: Jelang Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2022, Shin Tae-yong Ungkap Para Pemain Siap Tempur
“Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan,” kata Zain.***