Lalu bagaimana cara mengecek apakah guru madrasah non PNS termasuk penerima tunjangan insentif ini? Berikut langkah-langkahnya.
1. Untuk mengecek status penerima tunjangan insentif ini, Anda harus log in terlebih dahulu ke portal Simpatika Kemenag melalui link berikut ini. KLIK DI SINI
2. Pada bagian atas kanan halaman klik tombol ‘Masuk’, masukkan NIK dan password akun Simpatika Anda.
3. Setelah masuk ke akun Simpatika Anda, klik tombol ‘Informasi’ di menu sebelah kiri.
4. Kemudian, pilih menu ‘Informasi Tunjangan’, akan muncul halaman pemberitahuan mengenai status penerima tunjangan insentif.
Jika Anda termasuk penerima tunjangan insentif guru non PNS Kemenag, akan ada pemberitahuan bahwa Anda adalah penerima tunjangan intenstif guru bukan PNS tahun 2022.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2022 Kemenag: Tenaga Honorer Dapat Angin Segar, Pelamar Umum Juga Bisa Daftar?
Kemudian, Anda diminta untuk mencetak surat kelengkapan untuk syarat pencairan tunjangan intentif guru non PNS Kemenag. Caranya cukup dengan klik tombol ‘Cetak’.
Lalu, apabila Anda tidak memiliki NPWP, Anda diminta untuk mencetak dan membawa surat pernyataan tidak memiliki NPWP.
Selain itu, Anda juga bisa mengusulkan perubahan cabang Bank Mandiri bagi penerima tunjangan insentif yang mendapatkan cabang bank yang jauh dari domisilinya melalui link yang tersedia di laman.