Kabar Gembira, Kebijakan Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi hingga Peningkatan Profesionalitas

- 26 Desember 2022, 08:54 WIB
Simak kebijakan Kemdikbud bagi guru sertifikasi dan upaya peningkatan profesionalitas tenaga pendidik
Simak kebijakan Kemdikbud bagi guru sertifikasi dan upaya peningkatan profesionalitas tenaga pendidik /Kemendikbudristek/

BERITASOLORAYA.com - Terdapat kabar gembira mengenai kebijakan Kemdikbud yang sering kali ditanyakan oleh guru sertifikasi.

Kebijakan Kemdikbud yang dimaksud berkaitan dengan penyaluran tunjangan yang diperuntukkan bagi guru sertifikasi.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21, berikut pembahasan mengenai kebijakan Kemdikbud untuk guru sertifikasi.

Diketahui bahwa terdapat 2 jalur untuk penyaluran tunjangan sertifikasi guru, yaitu jalur melalui Kemdikbud dan dari jalur pemerintah pusat.

Baca Juga: Guru ASN dan Non Masih Bisa Daftar Program Kemdikbud Ini sampai 10 Januari 2023, Jalan Mulus Sertifikasi

Jalur Kemdikbud akan ditransfer langsung ke rekening guru. Sementara untuk jalur pusat ditransfer ke daerah (DAK Non fisik) barulah ditransfer ke rekening guru.

Penyaluran yang lebih ringkas, yaitu melalui Kemdikbud diberikan kepada guru non PNS, yakni melalui Puslapdik Kemdikbud kemudian ditransfer ke rekening guru.

Sementara untuk guru ASN PNS dan juga PPPK melalui tiga kali proses, pertama dari pemerintah pusat ditransfer, lalu ke daerah, kemudian ditransfer ke guru.

Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat informasi baru sebagaimana dilansir dari laman resmi menpan.go.id.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru yang Lulus PPPK, Ini Aturan Baru Syarat Jadi Kepala Sekolah

Nadiem Makarim menyampaikan hal penting di hadapan Menteri PAN-RB Azwar Anas dan segenap jajarannya terkait perubahan tunjangan guru dan juga PPPK.

Hal itu disampaikan Nadiem saat kerja sama atau kolaborasi Kemdikbud bersama dengan KemenpanRB.

Disebutkan oleh Nadiem tentang adanya rencana perubahan tunjangan guru. Perubahan tersebut dari Dana Alokasi Umum (DAU). 

Pasalnya, seperti yang telah disebutkan, bahwasanya penyaluran tunjangan dibagi menjadi dua, yang salah satunya dari pemerintah pusat.

Baca Juga: 5 Tips Berkendara Aman dan Nyaman Ketika Liburan, Nomor 3 Sering Terlupa?

Hal itu sebagaimana aturan penyaluran tunjangan kedua untuk saat ini, dari pemerintah pusat ditransfer ke pemerintah daerah setempat, baru kemudian didistribusikan ke guru. 

Akan tetapi, Nadiem Makarim ingin mempersingkat alur birokrasi dalam penyaluran dana tunjangan.

Atas hal itu, Nadiem menyatakan rencananya untuk mentransfer tunjangan dari pemerintah pusat yang langsung ke rekening guru. Rencana tersebut akan terealisasi, apabila telah disahkan.

Selain menyampaikan tentang tunjangan, Nadiem juga menyatakan untuk meningkatkan profesionalitas dosen.

Baca Juga: Majalengka Simpan 10 Tempat Wisata Hits dan Populer, Sejuk Hijau dan Asri, Cocok Untuk Jadi List Liburan Anda

Selain meningkatkan profesionalitas dosen, juga meningkatkan profesionalitas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Nadiem menyebut bahwa pegawai PPPK, baik seluruh guru maupun dosen diharapkan agar menjadi solusi dalam menciptakan flexible and performance workforce dalam Aparatur Sipil Negara.

Sementara itu,  dari kerja sama atau kolaborasi dengan Kemdikbud bersama Kemenpan RB diharapkan dapat dilakukan transformasi SDM bersama, sehingga mewujudkan visi Presiden Joko Widodo dengan cepat.

Baca Juga: Isi Dompet Tipis Tapi Ingin Liburan? Inilah 7 Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Lembang, Nomor 4 Paling Ikonik

Demikian informasi seputar perubahan tunjangan yang disampaikan Nadiem dan juga peningkatan profesionalitas bagi pegawai PPPK.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: menpan.go.id Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah