Guru dengan sertifikat Guru Penggerak juga tidak perlu mengikuti praktik pengalaman lapangan.
Lalu apa yang dilakukan Guru Penggerak saat mengikuti program PPG Dalam Jabatan?
Jawaban dari pertanyaan ini ada pada pasal 24 ayat b Permendikbud yang menyebutkan bahwa Guru Penggerak harus melaporkan tugas yang telah dibuat dalam Pendidikan Guru Penggerak.
Baca Juga: Selamat untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Kategori Ini, Ada Tambahan Dana BOS Mulai 2023
Selain itu, Guru Penggerak harus mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan.
Uji kompetensi adalah ujian untuk Calon Guru Penggerak setelah selesai menjalani praktik pengalaman lapangan.
Pada tahap ini, terdapat dua jenis ujian, yakni uji kinerja dan uji pengetahuan.
Adapun ujian yang dijalani oleh Guru Penggerak yakni uji pengetahuan merupakan ujian untuk mengukur pemahaman konsep atau materi capaian pembelajaran.
Uji pengetahuan dilakukan dalam bentuk tes tertulis berbasis komputer secara daring atau luring.