Menariknya, berdasarkan pasal 16 peraturan terbaru, guru dengan sertifikat Guru Penggerak tidak perlu menempuh pembelajaran sebanyak 36 SKS.
Pasalnya, guru dengan sertifikat Guru Penggerak langsung mendapatkan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) atau penyetaraan sebanyak 36 SKS penuh.
Lebih lanjut, hal ini juga disebutkan secara gamblang dalam pasal 24 ayat a Permendikbud tersebut.
Dalam poin tersebut, disebutkan bahwa guru dengan sertifikat Guru Penggerak tidak menempuh pembelajaran sebagaimana yang ditempuh guru kategori lain.
Adapun pembelajaran yang dimaksud secara umum meliputi pembelajaran materi, pengembangan perangkat pembelajaran, serta praktik pengalaman lapangan.
Selain itu, Guru Penggerak juga tidak perlu mengikuti uji komprehensif.
Baca Juga: Mulai 2023, Hati-Hati Ada Pemotongan Penyaluran Dana BOS ke Sekolah yang Melakukan Hal Ini
Apa itu uji komprehensif? Uji komprehensif adalah ujian yang dilaksanakan setelah guru atau mahasiswa PPG Dalam Jabatan mengikuti rangkaian pembelajaran.
Uji komprehensif dilaksanakan oleh pihak LPTK. Hasil uji komprehensif ini nantinya merupakan prasyarat untuk mengikuti praktik pengalaman lapangan.