Asyik Banget, Guru Penggerak Bisa Lebih Mudah Sertifikasi, Hanya Perlu Lakukan Ini di PPG

- 26 Desember 2022, 09:52 WIB
Ilustrasi. Guru dengan sertifikat Guru Penggerak lebih mudah sertifikasi? Simak selengkapnya
Ilustrasi. Guru dengan sertifikat Guru Penggerak lebih mudah sertifikasi? Simak selengkapnya /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

Baca Juga: Guru ASN dan Non Masih Bisa Daftar Program Kemdikbud Ini sampai 10 Januari 2023, Jalan Mulus Sertifikasi

Menariknya, berdasarkan pasal 16 peraturan terbaru, guru dengan sertifikat Guru Penggerak tidak perlu menempuh pembelajaran sebanyak 36 SKS.

Pasalnya, guru dengan sertifikat Guru Penggerak langsung mendapatkan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) atau penyetaraan sebanyak 36 SKS penuh.

Lebih lanjut, hal ini juga disebutkan secara gamblang dalam pasal 24 ayat a Permendikbud tersebut.

Dalam poin tersebut, disebutkan bahwa guru dengan sertifikat Guru Penggerak tidak menempuh pembelajaran sebagaimana yang ditempuh guru kategori lain.

Adapun pembelajaran yang dimaksud secara umum meliputi pembelajaran materi, pengembangan perangkat pembelajaran, serta praktik pengalaman lapangan.

Selain itu, Guru Penggerak juga tidak perlu mengikuti uji komprehensif.

Baca Juga: Mulai 2023, Hati-Hati Ada Pemotongan Penyaluran Dana BOS ke Sekolah yang Melakukan Hal Ini

Apa itu uji komprehensif? Uji komprehensif adalah ujian yang dilaksanakan setelah guru atau mahasiswa PPG Dalam Jabatan mengikuti rangkaian pembelajaran.

Uji komprehensif dilaksanakan oleh pihak LPTK. Hasil uji komprehensif ini nantinya merupakan prasyarat untuk mengikuti praktik pengalaman lapangan.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah