Guru atau mahasiswa yang dinyatakan lulus uji kompetensi nantinya akan memperoleh sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara PPG Dalam Jabatan.***
Guru atau mahasiswa yang dinyatakan lulus uji kompetensi nantinya akan memperoleh sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara PPG Dalam Jabatan.***
Editor: Egia Astuti Mardani
Sumber: JDIH Kemdikbud