Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru Jika Sekolah Menerapkan Kurikulum Merdeka, Hilang atau Tetap Ada?

- 29 Desember 2022, 06:18 WIB
Ilustrasi. Penerapan Kurikulum Merdeka berpengaruh pada beban kerja guru, adakah dampaknya untuk tunjangan guru sertifikasi? Simak..
Ilustrasi. Penerapan Kurikulum Merdeka berpengaruh pada beban kerja guru, adakah dampaknya untuk tunjangan guru sertifikasi? Simak.. /Pexels/Mikael Blomkvist/

BERITASOLORAYA.com -  Menuju tahun 2023, pemerintah terus menggalakkan program Kurikulum Merdeka sebagai pengganti Kurikulum 2013.

Peralihan dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka tentu akan mengubah berbagai aspek yang sebelumnya dijalankan di Kurikulum 2013, salah satunya terkait beban kerja para guru.

Merujuk Pasal 35 dalam UU Guru dan Dosen, guru memiliki beban kerja paling sedikit 24 JP atau jam pelajaran dalam satu pekan. Pemenuhan jam mengajar tersebut menjadi salah satu syarat mendaptkan tunjangan profesi bagi guru sertifikasi.

Jika sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka, beban kerja guru akan ikut berubah, bahkan beberapa mata pelajaran dikurangi jam mengajarnya.

Baca Juga: Apa Perbedaan Tenaga Honorer, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap Non PNS, dan Tenaga Kontrak Menurut RUU ASN?

Dengan adanya perubahan jam mengajar ini, guru sertifikasi akan kesulitan memenuhi beban kerja sebagai salah satu syarat mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.

Lantas, tunjangan profesi akankah menghilang di Kurikulum Merdeka atau tetap masih dibayarkan untuk guru sertifikasi?

Untuk mengetahuinya, artikel ini membahas mengenai pengurangan jam mengajar dalam Kurikulum Merdeka serta dampaknya terhadap guru sertifikasi.

Baca Juga: Guru Honorer dan Tendik Kategori Ini Lho yang Nantinya Diangkat Langsung Jadi PNS Tanpa Tes

Jenjang SMA menjadi salah satu yang terpengaruh jika Kurikulum Merdeka diterapkan, seperti halnya soal pengurangan jam mengajar guru.

Sebut saja mata pelajaran Bahasa Indonesia yang mulanya memiliki 4 JP per minggu, menjadi 3 JP saja di Kurikulum Merdeka.

Begitu pun dengan mata pelajaran yang lain, meski ada beberapa mapel yang tetap sama baik di Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka.

Selanjutnya untuk jenjang SMP, ada perubahan dalam penerapan Kurikulum Merdeka terkait jam pelajaran.

Baca Juga: Hore! Kenaikan Pangkat bagi ASN Periode 1 April 2023, Sudah Bisa Registrasi Awal Januari 2023, Cek Segera

Misalnya, Kurikulum 2013 mengatur mata pelajaran Pendidikan Agama memiliki 3 JP dan diubah menjadi 2 JP dalam Kurikulum Merdeka. Adapun sebagian dari jam pertemuan yang berkurang tersebut, dialikan ke kegiatan project.

Jika dijumlahkan per tahun, total JP dalam Kurikulum Merdeka sebenarnya tetap sama dengan Kurikulum 2013. Hanya saja, kegiatan tatap muka secara signifikan berkurang.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21, hal ini tentu akan berpengaruh terhadap penetapan 24 JP untuk para guru sertifikasi.

Baca Juga: Usai Dilantik Jadi KSAL, Laksamana Muhammad Ali Emban Tanggung Jawab Besar dari Presiden Jokowi

Berdasarkan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Kebijakan Kurikulum yang di-publish pada 20 November 2021, dijelaskan kebijakan Kemdikbud soal jam mengajar guru yang berkurang dalam Kurikulum Merdeka.

Implikasi perubahan dan mitigasi untuk jam mengajar dan tunjangan sertifikasi guru adalah sebagai berikut:

  • Jika mengajar mata pelajaran kelompok umum, maka alokasi beban mengajarnya tetap.
  • Diberikan tambahan mengajar bagi guru yang beban mengajarnya kurang, seperti menjadi koordinator proyek penguatan profil Pelajar Pancasila.

Artinya, beban mengajar tetap sesuai peraturan yakni 24 JP.

Baca Juga: Dwelling Time Indonesia Masuk Daftar 20 Negara dengan Pelabuhan Terbaik, Luhut: Kita Patut Bangga

Selain itu, Kemdikbud juga menekankan bahwa perubahan struktur mata pelajaran di Kurikulum Merdeka tidak merugikan para guru penerima tunjangan sertifikasi serta jam mengajar guru.

Semua guru yang berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG, tetap mendapatkan hak tersebut meski beralih ke Kurikulum Merdeka.

Kesimpulannya, bagi 2500 sekolah penggerak yang saat ini sudah menerapkan Kurikulum Merdeka, para guru tetap akan menerima tunjangan sertifikasi sesuai haknya, meski perubahan struktur kurikulum membuat guru tidak lagi memenuhi JP 24 jam.

Hal tersebut dapat berlaku apabila saat masih menerapkan Kurikulum 2013, guru sudah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan profesi/tunjangan sertifikasi/TPG.*** 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x