4. Berikutnya, calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan menjalani serangkaian seleksi Uji Pengetahuan yang meliputi:
- Tes Potensi Akademik (TPA)
- Tes Kemampuan Bidang/Akademik (TKB/A)
- Tes Kemampuan Pedagogik (TKP)
- Tes Bakat, Minat, dan Kepribadian (TBMK).
Baca Juga: Ingat, Hanya Honorer Kategori Ini Saja yang Bisa Langsung Diangkat jadi PNS Menurut RUU ASN
5. Jika calon mahasiswa dinyatakan lulus seleksi Uji Pengetahuan, selanjutnya calon mahasiswa harus melaksanakan wawancara dan verifikasi dokumen pendukung.
Tes wawancara dan verifikasi dokumen pendukung dilaksanakan di LPTK, peserta membawa dokumen pendukung asli.
6. Kemudian, peserta yang lulus seleksi wawancara dan verifikasi dokumen pendukung akan dinyatakan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan Kemenag 2022 di LPTK.
Sebagai tambahan, Kemenag menyampaikan bahwa materi seleksi, khususnya unsur penguasaan bidang studi dan bidang pedagogik, harus berangkat dari Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Program PPG masing-masing bidang studi/program keahlian.***