Berdasarkan poin-poin persyaratan di atas, maka benar adanya bahwa untuk mengikuti Pendidikan Guru Penggerak, guru harus memiliki pengalaman mengajar paling sedikit selama lima tahun.
Selain persyaratan di atas, peserta seleksi Calon Guru Penggerak juga harus mempersiapkan beberapa dokumen yang harus diunggah saat proses pendaftaran.
Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
a. Kartu Tanda Penduduk
b. Ijazah S1/D4;
c. surat rekomendasi;
d. pakta integritas;
e. SK pembagian mengajar (bagi guru);
f. SK pengangkatan kepala sekolah (bagi kepala sekolah);
g. Surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja sesuai format (bagi guru).
h. Surat izin dari kepala dinas pendidikan/ketua yayasan tempat bekerja sesuai
format (bagi kepala sekolah).
i. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Nantinya Ditjen GTK Kemdikbud akan melaksanakan seleksi dalam dua tahap, yakni tahap administrasi serta tahap simulasi mengajar dan wawancara.***