Tenaga honorer yang bisa diangkat tanpa melalui tes terdiri dari dua kategori.
Baca Juga: Tenaga Honorer Tidak akan Dihapus di 2 Provinsi Ini, Cek Apakah Daerah Anda Termasuk?
Kategori I adalah honorer yang penghasilannya dibayar oleh APBN atau APBD yang bekerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja hingga sekarang.
Sedangkan Kategori II adalah honorer yang penghasilannya tidak dibayar oleh APBN atau APBD yang bekerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan masih terus bekerja hingga sekarang.
Pegawai tidak tetap yang bisa diangkat adalah pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam waktu tertentu dan bekerja melaksanakan kebijakan dan pelayanan publik.
Sedangkan pegawai tetap non-PNS adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintahan berdasarkan SK pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Baca Juga: Menguntungkan Tenaga Honorer, Ini Kebijakan Baru PANRB yang Mulai Diterapkan Mulai Januari 2023
Tenaga kontrak yang dimaksud adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintahan dalam jangka waktu minimal 10 bulan dalam sekali masa kontrak dan masih terus bekerja.
Demikian informasi mengenai beberapa jabatan guru yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes terlebih dahulu. Semoga bermanfaat. ***