Pendaftaran Calon Guru Penggerak ini dibuka untuk semua guru dari berbagai jenjang, mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan dari sekolah swasta atau negeri.
Guru dari ASN maupun non ASN juga dipersilahkan mendaftar, yang dimana ini bisa menjadi kesempatan bagi para guru honorer.
Program Calon Guru Penggerak juga bisa diikuti oleh kepala sekolah yang masih belum mempunyai Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NKRS).
Banyak benefit yang didapatkan jika para guru mengikuti program dari Kemendikbud ini, salah satunya mendapatkan sertifikat yang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan dan mempunyai banyak manfaat.
Manfaat mendapat sertifikat tersebut akan memudahkan para guru untuk mengikuti program profesi guru yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 54 tahun 2022.
PPG sendiri bisa dilalui dengan dua proses, pertama bisa secara normal dengan mengikuti jadwal agenda SKS yang total jumlahnya adalah 36 SKS.
Sedangkan yang kedua, sama sekali tidak perlu mengikuti SKS secara penuh, bahkan para guru juga tidak perlu mengikuti kuliah yang biasa disebut dengan rekognisi pembelajaran lampau (RPL).
Pada RPL juga ada bonus SKS yang akan didapatkan secara penuh, total ada 36 SKS untuk para guru yang sudah memperoleh sertifikat guru penggerak.