Untungnya lagi, guru yang sudah mempunyai sertifikat guru penggerak tidak usah wajib mengikuti proses PPG Dalam Jabatan, dimana para guru bisa langsung mengikuti ujian yang ada.
Selain itu, guru yang sudah mempunyai sertifikat guru penggerak bisa mendaftar menjadi kepala sekolah.
Dalam peraturan baru Permendikbud Nomor 40, Bab 2, Pasal 2 disebutkan kalau syarat menjadi kepala sekolah harus sudah mempunyai sertifikat guru penggerak.***