BERITASOLORAYA.com – Informasi mengenai tahapan dan penyaluran BOSP di Tahun 2023 menjadi hal penting untuk diketahui.
Informasi tentang tahapan dan penyaluran BOSP di Tahun 2023 ini mulai dari tahapan, persentase dan waktu penyaluran sampai penyaluran BOSP kinerja.
Adapun informasi mengenai tahapan dan penyaluran BOSP di Tahun 2023 ini disampaikan melalui Instagram resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Anas Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Baca Juga: Deretan Tempat Wisata di Indonesia Ini Cocok Masuk Daftar Kunjungan, Dari Benteng Sampai Pantai
Ada beberapa informasi mengenai tahapan dan penyaluran BOSP di Tahun 2023 yang bisa Anda ketahui, antara lain:
1. Tahapan, Persentase, dan Waktu Penyaluran Dana BOS Reguler
a. Semula
Penyaluran dilaksanakan dalam 3 tahapan, yaitu:
· Tahap I paling cepat yaitu Januari sebesar 30 persen.
· Tahap II paling cepat yaitu April sebesar 40 persen.
· Tahap III paling cepat yaitu September sebesar 30 persen
b. Menjadi
Penyaluran dilaksanakan dalam 2 tahapan, yaitu:
· Tahap I paling cepat yaitu Januari paling banyak adalah 50 persen dari besaran alokasi dana satu tahun
· Tahap II paling cepat yaitu Juli sebesar sisa dari besaran alokasi dana satu tahun
2. Pengajuan penyaluran Dana BOS Reguler
a. Semula
Pengajuan penyaluran dari Kemdikbud ke Kemenkeu dilaksanakan dalam 3 tahap, antara lain:
· Tahap I paling lambat Juni
· Tahap II paling lambat Agustus
· Tahap III paling lambat November
b. Menjadi
Pengajuan penyaluran dari Kemdikbud ke Kemenkeu dilaksanakan dalam 2 tahap, antara lain:
· Tahap I paling lambat yaitu 30 Juni
· Tahap II paling lambat yaitu 31 Oktober
Baca Juga: Beasiswa Prestasi Program S2 Internasional dan S1 dari PT Pertamina untuk 12 Orang, Siapa yang Mau?
3. Perhitungan Sisa Dana BOSP Reguler
a. Semula
Perlu Anda ketahui bahwa semula sisa Dana BOS dan BOP Reguler itu diperhitungkan pada penyaluran Dana BOS/BOP tahap II tahun anggaran berikutnya.
b. Menjadi
Sisa dana BOS dan BOP Reguler diperhitungkan pada penyaluran dana BOS/BOP tahap I tahun anggaran berikutnya.
4. Penyaluran BOSP Kinerja
a. Semula, belum ada aturan atau diatur di dalam PMK
b. Lalu kemudian menjadi sebagai berikut:
BOSP Kinerja (BOS, BOP, PAUD, BOP Kesetaraan Kinerja) disalurkan paling cepat adalah April dalam 1 kali tahapan.
Adapun untuk informasi lebih lanjut Anda bisa mengunjungi laman https://pauddikdasmen.kemdikbud.go.id/ dan https://bos.kemdikbud.go.id/ atau bisa juga mengunjungi ruang diskusi daring BOSP di laman https://tanyabosdanbop.kemdikbud.go.id/.
Baca Juga: Resmi Kementerian PANRB, ASN Akan Dimudahkan dengan Hal Ini. Target Januari 2023, Persiapan!
Itulah informasi mengenai tahapan dan penyaluran BOSP di Tahun 2023 yang bisa Anda ketahui. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi yang membutuhkan.***