Kebijakan Baru Dana BOS Tahun 2023 untuk Semua Jenjang Pendidikan, Ada Kabar Buruk?

- 26 Desember 2022, 20:54 WIB
Ilustrasi. Ada kebijakan baru soal dana BOS tahun 2023, di mana akan ada pemotongan sesuai ketentuan.
Ilustrasi. Ada kebijakan baru soal dana BOS tahun 2023, di mana akan ada pemotongan sesuai ketentuan. /Kemendikbudristek/

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud melalui Ditjen PAUD Dikdasmen menyampaikan bahwa ada kebijakan baru soal penyaluran dana BOS untuk tahun 2023.

Hal itu disampaikan lewat webinar bertema Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasinal Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2023 pada Kamis, 22 Desember 2022.

Adapun kebijakan baru soal dana BOS tahun 2023 ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Ada kabar buruk yang perlu diketahui, disebutkan bahwa dana BOS tahun 2023 akan ada pemotongan dengan ketentuan tertentu.

Baca Juga: Deretan Tanya Jawab Efek Samping Obat, Simak Cara Pelaporan ESO Berikut Ini!

Kebijakan pada tahun 2022 tidak memberlakukan pemotongan terhadap dana BOS. Sementara untuk kebijakan baru tahun 2023, Kemdikbud akan menerapkan sistem pemotongan dana BOS jika ada suatu hal khusus yang terjadi.

Dikutip dari kanal YouTube Guru Abad 21, pemotongan dana BOS akan dilakukan jika satuan pendidikan terlambat menyampaikan pelaporan.

Perlu diketahui, penyaluran dana BOS untuk tahun anggaran 2023 hanya melewati 2 tahap saja, yakni tahap 1 dan tahap 2.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Pengembangan LRT bersama Menhub: LRT Sepanjang 9 KM Nyaman, Cepat dan...

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x