Selain TPG, Guru Golongan Ini akan Terima Tunjangan Cukup Besar di Tahun 2023. Apakah Termasuk Anda?

- 13 Januari 2023, 18:39 WIB
Ilustrasi Guru yang akan terima tunjangan besar di tahun 2023
Ilustrasi Guru yang akan terima tunjangan besar di tahun 2023 /Tirachardz/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Adanya kabar baik tentang tunjangan selain TPG yang akan diterima pada tahun 2023, pasti akan sangat membahagiakan bagi seluruh guru sertifikasi.

Guru sertifikasi yang akan memperoleh tunjangan selain TPG pada tahun 2023 adalah para guru yang mengajar di semua jenjang pendidikan, mulai PAUD, SD, SMP, hingga SMA dan SMK.

Kabar baik tentang adanya tunjangan selain TPG bagi guru sertifikasi terdapat dalam Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023.

Pemerintah telah membuat anggaran untuk tunjangan profesi di tahun 2023 ini dan dinyatakan bahwa dana TPG untuk ASN daerah berjumlah Rp Rp50.450,8 Milliar.

Baca Juga: Tanpa Biaya, Cermati Tahapan Setelah Lulus Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022 , Ingat Tanggalnya!

Meskipun demikian, jumlah tunjangan yang akan didapatkan oleh guru masih akan sama walaupun ada penurunan anggaran sebesar Rp1.533,2 Milliar.

Terjadinya penurunan anggaran tersebut adalah karena dipengaruhi oleh penurunan target atau output sasaran.

Hal itu terjadi karena adanya pemutakhiran data di Dapodik dan prediksi jumlah guru yang akan pensiun.

Dalam buku II nota keuangan tercantum juga informasi tentang keberlanjutan pemberian tunjangan guru.

Mekanisme penyaluran tunjangan profesi guru saat ini masih sama, yaitu dari pusat ditransfer ke pemerintah daerah (Pemda), baru kemudian didistribusikan kepada guru penerima.

Hal lain yang perlu diketahui adalah, selain menerima tunjangan profesi guru, para guru sertifikasi juga akan mendapatkan tunjangan lain, seperti THR dan gaji ke-13.

Pada tabel 3.2. buku II nota keuangan tersebut, ada hal menarik dan perlu diketahui, yang menjelaskan tentang tunjangan.

Baca Juga: Hore, Tahun 2023 Guru Honorer Bisa Lebih Sejahtera Setelah Ikut Program Ini. Kemdikbud Sudah Buat Aturan Baru

Pada poin 3.2. tersebut dijelaskan tentang kebutuhan minimum pelayanan pemerintahan, termasuk di dalamnya tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13.

Hal tersebut mengandung arti, para guru akan menerima tunjangan hari raya dan gaji ke-13 di sekitar bulan April nanti.

Selanjutnya, hal yang berkaitan dengan anggaran THR dan gaji ke-13, juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 yang terbit pada 28 Desember 2022.

Lebih jelasnya, pada bagian Dana Alokasi Umum (DAU) tercantum penjelasan tentang ketentuan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13.

Pada DAU tersebut juga dijelaskan bahwa penggajian formasi PPPK untuk formasi PPPK tahun 2022 (sebagian lolos tahun 2023) dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan juga tunjangan melekat.

Baca Juga: Hore, Kemenpan RB Umumkan Hasil Seleksi PPPK Nakes. Peserta Lulus Wajib Lakukan Ini...

Kebijakan terkait THR dan Gaji ke-13 tersebut, sampai saat ini masih tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022.

Pada peraturan tersebut, jumlah THR dan gaji ke-13 adalah sebanyak gaji pokok dengan tunjangan melekatnya.

Selain itu ditambah juga dengan 50% dari tunjangan kinerja untuk mereka yang menerima tunjangan kinerja.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemenkeu bpkad.kuningankab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah