Kabar Penting untuk Guru Non Sertifikasi Kategori Ini. Kemenag Infokan Agenda Berikut...

- 14 Januari 2023, 12:21 WIB
Ilustrasi Kabar Penting untuk Guru Non Sertifikasi
Ilustrasi Kabar Penting untuk Guru Non Sertifikasi /Freepik.com/@drobotdean/

- Distribusi bagi kepesertaan akan mempertimbangkan proporsionalitas wilayah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4) Guru yang ditentukan oleh pemda dan yang pembiayaannya berasal dari APBD.

Syarat-syarat tersebut ditulis berdasarkan petunjuk teknis di tahun 2022 karena juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag tahun 2023 sampai saat ini, belum dikeluarkan.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x