- Distribusi bagi kepesertaan akan mempertimbangkan proporsionalitas wilayah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4) Guru yang ditentukan oleh pemda dan yang pembiayaannya berasal dari APBD.
Syarat-syarat tersebut ditulis berdasarkan petunjuk teknis di tahun 2022 karena juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag tahun 2023 sampai saat ini, belum dikeluarkan.***