Kabar Penting untuk Guru Non Sertifikasi Kategori Ini. Kemenag Infokan Agenda Berikut...

- 14 Januari 2023, 12:21 WIB
Ilustrasi Kabar Penting untuk Guru Non Sertifikasi
Ilustrasi Kabar Penting untuk Guru Non Sertifikasi /Freepik.com/@drobotdean/

i. Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) yang terdiri dari:

- Uji kinerja 4 hari

- Uji pengetahuan 2 hari.

Setelah melakukan sejumlah kegiatan dalam program PPG Dalam Jabatan, maka guru PAI dan madrasah berhak menerima sertifikat pendidik.

Apabila Anda berminat mengikuti program PPG Dalam Jabatan, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

Baca Juga: Kabar Gembira BKN ke Seluruh PNS, Ternyata Masa Kerja Sebelum Diangkat ASN Bisa Dihitung, Begini Caranya

a. Guru yang mendaftar harus tercatat dalam database SIMPATIKA, SIAGA, dan/atau EMIS;

b. Guru yang pengangkatannya sampai dengan 31 Desember 2015 (sesuai dengan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru);

c. Guru dengan kualifikasi akademik minimal S1/DIV pada program studi linier dengan mata pelajaran yang diampu dari perguruan tinggi yang terakreditasi;

d. Bagi guru madrasah, harus mempunyai NUPTK dan/atau NPK

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x