Jika kelengkapan dan syarat sudah berhasil dicetak, guru akan diminta untuk menandatangani dan memberikannya ke bank penyalur.
Namun, jika guru tidak memiliki NPWP, nantinya akan diminta untuk menyertakan sebuah surat pernyataan.
Surat Edaran yang mengatur perihal penyaluran tunjangan insentif dan juga tunjangan khusus termaktub dalam SE Nomor B-4829/KK 13.16.2/KU.05/12/2022.
Di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) diminta untuk segera mengecek dan melakukan pencarian.
Baca Juga: 2 Hari Lagi Tutup, Kemdikbud Minta Seluruh Guru segera Daftar, Cek Jadwalnya
Guru akan memperoleh tunjangan sejumlah Rp250 ribu untuk setiap bulan. Total jumlahnya yaitu Rp250 dikali 12 dengan total kisaran kurang lebih sebesar Rp3 juta-an.
Syarat guru menerima tunjangan insentif dan juga tunjangan khusus, bisa dilihat di laman resmi kemenag.go.id.
Dengan demikian, guru jangan sampai terlambat dalam pencairan tunjangan insentif dan khusus.***