Tinggal 1 Hari Lagi, Tunjangan bagi Guru Kategori Ini Wajib Segera Dicairkan, Jika Tidak...

- 19 Januari 2023, 14:26 WIB
Ilustrasi Tunjangan Guru
Ilustrasi Tunjangan Guru /ds_30/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Terdapat kabar baik bagi guru terkait pemberian tunjangan. Namun, tunjangan bagi guru tersebut harus segera dicairkan, agar tidak hangus.

Batas waktu yang diberikan untuk guru agar mencairkan tunjangan yang diberikan tersebut adalah besok, atau tepatnya tanggal 20 Januari 2023.

Adapun jumlah tunjangan yang diberikan pemerintah bagi guru tersebut adalah sebanyak Rp3 juta-an dan para guru diminta memahami prosedurnya dengan cermat agar tidak salah paham.

Lebih jelasnya, tunjangan yang akan diberikan kepada para guru tersebut adalah tunjangan insentif yang disalurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Baca Juga: 9 Hari Lagi Tutup, Guru Sertifikasi maupun Non Diminta Kemdikbud segera Daftar

Untuk bisa mendapatkan penjelasan detail tentang tunjangan insentif tersebut, para guru diharapkan mengaksesnya melalui akun Simpatika masing-masing.

Para guru yang mendapatkan tunjangan insentif tersebut, akan menerima pemberitahuan atau notifikasi di akun Simpatika yang dimilikinya, yang berisi tentang adanya pencairan.

Selain adanya notifikasi tersebut, para guru yang mengabdi di satuan pendidikan Kemenag, diharapkan untuk memperhatikan hal-hal penting lainnya, misalnya rekening.

Hal itu karena, tunjangan insentif yang seharusnya masuk ke rekening guru penerima, akan hangus jika tidak segera masuk rekening dan pihak bank akan menyetorkan kembali ke kas umum negara.

Selain notifikasi terkait tunjangan insentif, akun Simpatika milik guru penerima juga akan menerima notifikasi untuk pencairan tunjangan khusus guru.

Baca Juga: Segera Daftar, Program Magang Mahasiswa di SEAQIL 2023 Dibuka untuk Bidang Ini. Cek Info Lengkapnya

Pada proses pencairan tunjangan insentif dan tunjangan khusus guru, ada dua ketentuan yang berlaku, yaitu:

1. Batas waktu untuk melakukan aktivasi rekening penerima Tunjangan Insentif Tahun 2022 dan Tunjangan Khusus Tahun 2022 adalah pada tanggal 20 Januari 2023.

2. Rekening yang tidak dilakukan aktivasi sampai batas waktu yang ditentukan, akan disetorkan secara otomatis oleh Bank Mandiri ke kas umum negara

Hal itu sesuai dengan surat dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag No. B-112/Dt.I.II/KU.05/12/2022 tentang Penyaluran Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahun 2022.

Sebagaimana telah diketahui, guru akan mendapatkan pemberitahuan terkait tunjangan pada akun Simpatika yang dimilikinya, dengan contoh seperti berikut ini:

"Selamat Rini Kartini: Anda ditetapkan sebagai penerima Insentif Guru bukan PNS (non PNS) Tahun 2022".

Para guru yang mendapatkan pemberitahuan tersebut, akan diminta untuk mencetak kelengkapan dan persyaratan yang diperlukan untuk proses pencairan tunjangan.

Baca Juga: Waduh, 10 Tenaga Honorer di Wilayah Ini Diberhentikan. Ternyata Begini Penjelasan KPU...

Sesudah itu, para guru penerima tunjangan akan diminta untuk menandatangani berkas pencairan dan menyerahkannya ke bank penyalur.

Jika tidak memiliki NPWP, maka guru tersebut akan diminta untuk melampirkan surat pernyataan terkait hal itu. Oleh karena itu, sebaiknya dipersiapkan sebelum melakukan pencairan.

Untuk diketahui, Surat Edaran yang menjelaskan tentang penyaluran tunjangan insentif dan tunjangan khusus adalah SE Nomor B-4829/KK 13.16.2/KU.05/12/2022.

Perihal surat edaran tersebut adalah tentang Pemberitahuan Batas Waktu Penyaluran Tunjangan Insentif.

Berdasarkan informasi resmi dari Kemenag, para guru akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp250 ribu setiap bulannya, sehingga dalam satu tahun akan memperoleh tunjangan sebesar Rp3juta-an.

Untuk informasi lengkap tentang tunjangan guru yang diberikan pemerintah melalui Kemenag, dapat dilihat pada laman resmi kemenag.go.id.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21 simpatika.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah