Guru yang Sudah Mengajar Selama 3 Tahun Terakhir Jangan Sia-Siakan Program Kemdikbud, Bersiap dari Sekarang

- 21 Januari 2023, 10:31 WIB
Guru yang telah mengajar selama tiga tahun terakhir jangan sia-siakan kesempatan emas mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Guru yang telah mengajar selama tiga tahun terakhir jangan sia-siakan kesempatan emas mengikuti PPG Dalam Jabatan. /YouTube KEMENDIKBUD RI/

Baca Juga: Penting! Kemdikbud Wajibkan Sekolah Lakukan Hal Ini Sebelum Akhir Bulan Januari 2023

Secara khusus, terdapat 8 syarat yang harus dipenuhi guru dalam jabatan agar bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Salah satu dari 8 persyaratan tersebut adalah guru yang aktif mengajar dan telah melaksanakan tugasnya selama 3 tahun terakhir.

Berikut ini 8 persyaratan guru dalam jabatan mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2023:

1. Guru berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 tahun terakhir;

2. Guru memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4);

3. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

4. Guru berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;

Baca Juga: Tenaga Honorer Harap Bersiap, Ada Sinyal Positif dari Kementerian PANRB, Bakal Diangkat Semua?

5. sehat jasmani dan rohani;

6. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

7. berkelakuan baik; dan

8. terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kemdikbud.

Dengan demikian, guru yang aktif mengajar selama tiga tahun terakhir bisa bersiap untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan jika dibuka di tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x