Penting! Kemdikbud Wajibkan Sekolah Lakukan Hal Ini Sebelum Akhir Bulan Januari 2023

- 20 Januari 2023, 21:37 WIB
Kemdikbud meminta sekolah melakukan hal ini, jika terlambat ada konsekuensinya
Kemdikbud meminta sekolah melakukan hal ini, jika terlambat ada konsekuensinya /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan informasi penting yang wajib dilakukan oleh satuan pendidikan (sekolah).

Informasi penting Kemdikbud ini berkaitan dengan penyaluran dana BOSP tahap 1 tahun 2023 bagi sekolah serta kebijakan baru di tahun 2023.

Karena penting dan gentingnya informasi ini, guru, kepala sekolah, maupun tenaga kependidikan (tendik) lain diharap menyimak hingga tuntas.

Baca Juga: Bincangkan Nasib Tenaga Honorer, Menteri PANRB dan Pemda Gelar Rakor, Ada Kabar Baik di Tahun 2023? 

Informasi ini dilansir BeritaSoloraya.com langsung dari unggahan Kemdikbud melalui Instagram resmi @kemdikbud.ri yang dipublikasikan pada Jumat, 20 Januari 2023.

Dalam unggahan tersebut, Kemdikbud meminta sekolah untuk segera melakukan pencatatan Realisasi Pembelanjaan Dana BOS tahun anggaran 2022 di Buku Kas Umum (BKU).

Kemdikbud meminta sekolah untuk memastikan bahwa proses pelaporan tersebut harus tuntas hingga akhir bulan Januari ini, tepatnya tanggal 31 Januari 2023.

Agar memperlancar proses penyaluran dana BOSP tahap 1 TA 2023, Pastikan Anda sudah mencatat realisasi pembelanjaan Dana BOS tahun anggaran 2022 di Buku Kas Umum (BKU) sebelum 31 Januari 2023,” tulis Kemdikbud dalam unggahan tersebut.

Lantas, adakah konsekuensi jika sekolah terlambat mencatat realisasi pembelanjaan dana BOS TA 2022 di BKU?

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x