Alur pencairan tunjangan guru yang langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru, hingga saat ini belum ada informasi terbaru tentang realisasi hal itu.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu, Kemdikbud pernah menginformasikan tentang rencana skema baru pencairan tunjangan guru saat rapat bersama Kemenpan RB.
Meskipun demikian, ada berita baik yang perlu diketahui oleh para guru, yaitu informasi yang berkaitan dengan telah dipastikannya pencairan tunjangan guru.
Hal tersebut tercantum dalam penjelasan tentang Daftar Rincian Alokasi Transfer ke Daerah TA 2023.
Pada poin kedua penjelasan tersebut terdapat berita baik bagi guru, yang bunyinya:
“Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp396,00 triliun, terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp286,77 triliun;
Dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp109,23 triliun untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, dan pendanaan layanan publik bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.”
Pada bagian “DAU yang telah ditentukan penggunaannya”, terdapat informasi tentang penggajian formasi PPPK.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa kebijakan tersebut telah dikunci dan tidak dapat dipergunakan selain untuk kebutuhan penggajian PPPK.
Kemudian pada poin 3.b. juga terdapat informasi menarik bagi guru sertifikasi, yaitu: