Baca Juga: ASN Full Senyum, Awal Tahun Dapat Kabar Gembira dari Pemerintah Tentang...
Dalam hal ini untuk total gaji ASN PPPK adalah sebagai berikut:
1. Guru ASN PPPK yang belum menikah sebesar Rp3.223.920.
2. Guru ASN PPPK yang telah menikah sebesar Rp3.592.990.
3. Guru ASN PPPK yang telah menikah dan memiliki anak satu sebesar Rp3.724.740.
4. Guru ASN PPPK yang telah menikah dan memiliki anak dua sebesar Rp3.856.490.
Sebagai informasi bahwa terdapat TPP yang nanti akan diberikan kepada guru PPPK untuk TPP sendiri juga berbeda-beda dari tiap masing-masing daerah.***