Wah, Gaji dan Tunjangan Guru ASN PPPK 2023 Capai Angka Segini, Ada Kenaikan?

- 24 Januari 2023, 13:29 WIB
Ilustrasi gaji dan tunjangan guru ASN PPPK 2023
Ilustrasi gaji dan tunjangan guru ASN PPPK 2023 /Pixabay/Mohamed Hassan

Baca Juga: ASN Full Senyum, Awal Tahun Dapat Kabar Gembira dari Pemerintah Tentang...

Dalam hal ini untuk total gaji ASN PPPK adalah sebagai berikut:

1. Guru ASN PPPK yang belum menikah sebesar Rp3.223.920.

2. Guru ASN PPPK yang telah menikah sebesar Rp3.592.990.

3. Guru ASN PPPK yang telah menikah dan memiliki anak satu sebesar Rp3.724.740.

4. Guru ASN PPPK yang telah menikah dan memiliki anak dua sebesar Rp3.856.490.

Sebagai informasi bahwa terdapat TPP yang nanti akan diberikan kepada guru PPPK untuk TPP sendiri juga berbeda-beda dari tiap masing-masing daerah.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Permenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x