Nantinya para guru ASN PPPK akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.966.500 untuk golongan IX.
Selain itu, ada juga tunjangan untuk istri sebanyak 10 persen, yaitu sebesar 296.650, dan ini berlaku bagi guru ASN yang telah memiliki anak.
Tunjangan anak yang akan didapatkan oleh ASN PPPK, yaitu sebanyak 4 persen atau sebesar Rp59.330 untuk yang memiliki anak satu, dan sebesar Rp118.660 untuk yang memiliki anak dua.
Untuk gaji tambahan berupa tunjangan fungsional umum dan juga tunjangan beras juga akan diberikan kepada guru ASN PPPK.
Baca Juga: Wah, Guru yang Mengabdi Lama Dapat Kabar Baik dari Kemdikbud, Disebut Paling Pertama dalam Regulasi
Besarannya sendiri, yaitu untuk yang belum menikah pada tunjangan fungsionalnya adalah Rp185.000 dan tunjangan berasnya sebesar Rp72.420.
Untuk ASN PPPK yang telah menikah maka akan mendapatkan tunjangan fungsional umum sebesar Rp185.000 dan tunjangan beras sebesar Rp144.480.
Pada tunjangan fungsional umum adalah sebesar Rp185.000 dan tunjangan beras sebesar Rp217.260 yang telah memiliki anak satu.
Untuk guru ASN PPPK yang telah memiliki anak dua akan mendapatkan Rp185.000 tunjangan fungsionalnya dan tunjangan beras sebesar Rp289.680.