- Telah mempunyai nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan serdik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Telah memenuhi beban kerja sesuai dengan pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mempunyai hasil dari penilaian kinerja dengan paling rendah kantongi sebutan “Baik”;
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam/pada satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
- Guru penerima tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Semoga informasi terkait tunjangan sertifikasi guru ini bermanfaat.***