Rezeki Nomplok Guru Sertifikasi Mulai Maret 2023. Bakal Dapat Tunjangan Segede Ini, Tapi Harus...

- 25 Januari 2023, 05:30 WIB
Ilustrasi. Kabar menggembirakan untuk guru sertifikasi datang dari Kemdikbud perihal jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023
Ilustrasi. Kabar menggembirakan untuk guru sertifikasi datang dari Kemdikbud perihal jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 /Instagram/Bank Indonesia

- Telah mempunyai nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan serdik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

Baca Juga: Ada Info Gembira Bagi Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Tahun 2023, Dijamin Bikin Sumringah dan Girang

- Telah memenuhi beban kerja sesuai dengan pada ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Mempunyai hasil dari penilaian kinerja dengan paling rendah kantongi sebutan “Baik”;

- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam/pada satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

- Guru penerima tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Semoga informasi terkait tunjangan sertifikasi guru ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x