Oleh karenanya, guru sertifikasi jangan sampai melewatkan tahapan siknronisasi data tersebut.
Baca Juga: Guru Honorer Perhatikan Kebijakan Kemdikbud Ini, Penggajian Masih Berlaku dengan Syarat...
Dalam pencairannya, tunjangan sertifikasi guru akan diberikan kepada penerima dengan masih menggunakan skema pencairan seperti tahun lalu.
Dimana tunjangan akan disalurkan melalui pemerintah daerah terlebih dahulu, baru kemudian disalurkan kembali ke rekening guru penerima.
Pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan 1 di tahun 2023 ini sangat dinantikan oleh para guru sertifikasi.
Hanya guru sertifikasi yang memenuhi persyaratan berikut yang bisa dapatkan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023, antara lain yakni :
- Memiliki sertifikat pendidik/serdik;
- Berstatus sebagai guru ASN di daerah dibawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidik yang telah tercatat pada aplikasi Dapodik;