BERITASOLORAYA.com- Bagi guru yang belum mengetahui siapa saja yang termasuk ke dalam kriteria yang tidak menerima uang ini dari Kemenag perlu menyimak info berikut.
Adanya aturan untuk guru ini, berlaku bagi guru yang berada di bawah naungan Kemenag.
Untuk guru yang berada di naungan terdapat aturan khusus terkait dengan pembayaran tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2023 ini.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7475 tahun 2022 yang berlaku pada tahun 2023 ini.
Juknis yang secara rinci membahas mengenai pembayaran tunjangan profesi guru, kepala, dan pengawas madrasah TA 2023.
Di dalam isi juknis tersebut dijelaskan bahwasanya untuk uang tunjangan profesi guru tidak akan dibayarkan pada guru yang masuk ke dalam kriteria berikut:
1. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang tidak hadir secara kumulatif sebanyak tiga hari atau lebih dalam bulan yang berjalan tanpa adanya keterangan yang sah.
2. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti sakit yang waktunya lebih dari 14 hari.