Wah, Tunjangan Guru Diberikan Bagi ASN maupun Non dan Diberikan per Bulan. Juknis Ini Berlaku di 2023...

- 25 Januari 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi tunjangan guru diberikan bagi ASN maupun non asn6
Ilustrasi tunjangan guru diberikan bagi ASN maupun non asn6 /Bruno /Germany/Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru sertifikasi yang belum mengetahui terkait dengan juknis baru tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2023 dapat menyimak artikel ini.

Info mengenai tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2023 ini untuk guru yang berada di naungan Kemdikbud maupun Kemenag.

Untuk guru yang berada di naungan Kemenag terdapat juknis tunjangan sertifikasi guru yang dibahas melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7475 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi guru, kepala, dan pengawas madrasah TA 2023.

Di dalam isi juknis tersebut, perlu diketahui oleh guru-guru sertifikasi bahwasanya terdapat besaran khusus untuk guru.

Baca Juga: Catat, Guru Tidak Dapat Uang Ini dari Kemenag, apabila Masuk 6 Kriteria Berikut. Ternyata Salah Satunya Ini...

Adapun untuk besaran tunjangan profesi guru adalah sebagai berikut:

1. Guru dan kepala madrasah yang berstatus sebagai ASN diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.

2. Pengawas madrasah diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.

3. Guru dan kepala madrasah yang bukan ASN yang telah disetarakan atau inpassing, maka akan diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan, hal itu sesuai dengan SK inpassing tanpa harus memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Kemenag Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x