Kupas Tuntas BOP PAUD, Cek Penerima, Persyaratan dan Pencairannya. Bulan Januari?

- 25 Januari 2023, 21:01 WIB
Ilustrasi PAUD
Ilustrasi PAUD /Yan Krukau/Pexels

2. Sudah mengisi dan melakukan pemutakhiran data di Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi sesungguhnya di Satuan Pendidikan paling lambat adalah 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

3. Mempunyai izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang diselenggarakan masyarakat yang terdata di Aplikasi Dapodik.

4. Mempunyai rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan.

5. Tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.

Baca Juga: Tolak Penghapusan Honorer, Gubernur Isran Noor Minta Bantuan UGM, Ada Apa?

Bahkan ada juga yang mengajukan pertanyaan terkait pencairan BOP PAUD melalui kolom komentar unggahan di Instagram @ditjen.paud.dikdasmen.

“Mohon info kapan cair BOP PAUD?” tulis salah satu netizen. Dari pertanyaan tersebut maka diperoleh jawaban secara resmi “Untuk realisasi tahap I di bulan Januari kak yang penting datanya sudah valid,” balas @ditjen.paud.dikdasmen.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah @ditjen.paud.dikdasmen, itulah informasi tentang BOP PAUD yang bisa Anda ketahui.

Secara lebih rinci, perlu Anda pahami bahwa penjelasan tentang BOP PAUD itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.

Baca Juga: Ada 5.297 Kontrak Tenaga Honorer yang Diperpanjang, Apakah Daerahmu?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x