Kemdikbud Mudahkan Sertifikasi Guru, Tendik Ini Tak Perlu Ikuti 36 SKS Melainkani Langsung Tes Tulis Saja

- 25 Januari 2023, 21:30 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud mudahkan guru kategori ini dalam memperoleh sertifikasi di tahun 2023, simak ketentuannya berikut
Ilustrasi. Kemdikbud mudahkan guru kategori ini dalam memperoleh sertifikasi di tahun 2023, simak ketentuannya berikut /tangkapan layar YouTube/KEMDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com – Mekanisme sertifikasi guru di tahun 2023 mendapat kabar gembira dari Kemdikbud untuk guru semua jenjang.

Sebagaimana diketahui, untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru tentunya sangat dinantikan oleh guru di semua jenjang agar dapat memperoleh tunjangan profesi guru atau TPG.

Oleh karena itu, lulus sertifikasi guru merupakan keinginan semua guru di semua jenjang dengan mengikuti program PPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Baca Juga: Tenaga Honorer Perhatikan, 3 Petunjuk Teknis dari Pemerintah Ini Berkaitan dengan Nasib Non ASN

Perlu diketahui, untuk memperoleh sertifikasi sebelumnya terdapat mekanisme harus melalui serangkaian program dan waktu yang lama bagi semua peserta PPG Dalam Jabatan.

Namun, Kemdikbud akhirnya memiliki regulasi baru tentang mekanisme pada proses sertifikasi untuk guru tertentu agar dipermudah dalam mendapatkan sertifikasi tersebut.

Hal itu sudah tercantum berdasarkan pada regulasi dalam Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 tentang cara memperoleh sertifikasi guru.

Baca Juga: Regulasi Baru Sertifikasi Guru Tahun 2023, Kategori Ini Hanya Perlu Tes Tertulis Saja, Resmi Kemdikbud

Dikutip BeritaSoloRaya.com pada Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022, telah tercantum bahwa ternyata terdapat guru tertentu yang bisa memperoleh sertifikasi hanya melalui tes tertulis saja.

Pasalnya, pada regulasi PPG Dalam Jabatan yang sebelum adanya Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022, guru wajib melalui serangkaian PPG Dalam Jabatan dari awal hingga akhir agar dapat memperoleh sertifikasi.

Sementara itu, berdasarkan pada regulasi terbaru, pada Pasal 15 tercantum bahwa terdapat beban belajar sebanyak 36 SKS yang mana wajib dituntaskan oleh guru apabila ingin mendapatkan sertifikasi melalui PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Kupas Tuntas BOP PAUD, Cek Penerima, Persyaratan dan Pencairannya. Bulan Januari?

Dengan demikian maka guru wajib mengikuti serangkaian PPG Dalam Jabatan seperti Uji Komprehensif, Praktik Pengalaman Lapangan, hingga Uji Kompetensi berupa Uji Kinerja dan Uji Pengetahuan hingga dinyatakan lulus sertifikasi,.

Berbeda halnya dengan guru yang berstatus sebagai guru penggerak, pada poin Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dijelaskan bahwa  guru penggerak suda diberikan setara dengan 36 SKS.

Artinya, guru penggerak tidak perlu mengikuti pembelajaran program studi  untuk memperoleh sertifikasi pada PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Sah, Peluang Tenaga Honorer Jadi ASN di Tahun 2023 Semakin Jelas, MenpanRB Berikan Pilihan Ini Untuk Non ASN

Dalam Pasal 24 ayat 1 pada Permendikbud juga dijelaskan bahwa guru penggerak tidak akan menempuh pembelajaran berupa pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, serta praktik pengalaman lapangan.

Selain itu, guru penggerak juga dibebaskan pada tes yang diselenggarakan oleh LPTK penyelenggara PPG Dalam Jabatan yaitu Uji Komprehensif.

Meskipun demikian, guru penggerak tetap diwajibkan untuk melaporkan tugas yang sudah dibuat ketika mengikuti program Pendidikan Guru Penggerak.

Baca Juga: Rezeki Nomplok Guru Sertifikasi Mulai Maret 2023. Bakal Dapat Tunjangan Segede Ini, Tapi Harus...

Guru penggerak jika ingin memperoleh sertifikasi juga harus tetap diwajibkan untuk mengikuti Uji Kompetensi berupa Uji Pengetahuan.

Uji Pengetahuan yang dimaksud adalah berupa tes tertulis berbasis komputer yang bertujuan untuk mengukur pemahaman terhadap konsep atau materi capaian mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Uji Pengetahuan pada PPG Dalam Jabatan tersebut dapat diikuti guru penggerak tersebut baik secara daring maupun luring.

Baca Juga: Terakhir Hari Ini, Kemdikbud Ke Guru Sertifikasi dan Non untuk Daftar. Agenda Penting Ini Dimulai Petang Nanti

Itulah kabar gembira bagi guru yang berstatus sebagai guru penggerak terkait kemudahan dalam memperoleh sertifikasi sesuai pada regulasi terbaru Kemdikbud.***

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah