Terdapat Permendikbud terbaru yang berkenaan perihal prosedur PPG Dalam Jabatan.
Adapun Permendikbud tersebut yakni Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022. Didalamnya diterangkan beberapa pasal yang menyebutkan keuntungan bagi guru penggerak.
Salh satunya tertuang pada pada pasal 5 yang menyebutkan bahwa guru yang memiliki sertifikat guru penggerak merupakan salah satu peserta pada PPG Dalam Jabatan.
Selanjutnya, untuk dapat menyelesaikan PPG dalam jabatan, guru yang memiliki sertifikat guru penggerak, tidak perlu lagi menempuh beban belajar 36 SKS, sesuai dengan pasal 16.
Merujuk pada pasal ini, guru penggerak akan diuntungkan, yakni akan langsung mendapatkan rekognisi pembelajaran lampau atau penyetaraan dengan 36 SKS tersebut.
Diterangkan pula pada pasal 24 ayat a, bahwa untuk guru yang memiliki sertifikat guru penggerak tidak menempuh pembelajaran sebagaimana ditempuh peserta PPG dalam jabatan.
Keuntungan Kedua
Keuntungan lain yang didapat guru penggerak yaitu tidak perlu mengikuti uji komprehensif.
Baca Juga: Resmi MenpanRB Informasi Tenaga Honorer atau Non ASN, Menteri Anas Tegaskan Ini! Sudah Sah?