Selamat, Guru Penggerak Mudah Dapatkan Sertifikasi Asalkan Lakukan Ini Saat Mengikuti PPG Dalam Jabatan

- 25 Januari 2023, 22:38 WIB
Inilah informasi guru penggerak mudah dapat sertifikasi dan akan mendapatkan dua keuntungan besar, resmi Kemdikbud
Inilah informasi guru penggerak mudah dapat sertifikasi dan akan mendapatkan dua keuntungan besar, resmi Kemdikbud /tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI/youtube.com/KEMENDIKBUD RI

Terdapat Permendikbud terbaru yang berkenaan perihal prosedur PPG Dalam Jabatan.

Adapun Permendikbud tersebut yakni Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022. Didalamnya diterangkan beberapa pasal yang menyebutkan keuntungan bagi guru penggerak.

Salh satunya tertuang pada pada pasal 5 yang menyebutkan bahwa guru yang memiliki sertifikat guru penggerak merupakan salah satu peserta pada PPG Dalam Jabatan.

Selanjutnya, untuk dapat menyelesaikan PPG dalam jabatan, guru yang memiliki sertifikat guru penggerak, tidak perlu lagi menempuh beban belajar 36 SKS, sesuai dengan pasal 16.

Baca Juga: Girang Bener, Non Sertifikasi Auto Mudah Dapat Serdik, Tak Perlu Ikut PPG Dalam Jabatan, Guru Hanya Perlu...

Merujuk pada pasal ini, guru penggerak akan diuntungkan, yakni akan langsung mendapatkan rekognisi pembelajaran lampau atau penyetaraan dengan 36 SKS tersebut.

Diterangkan pula pada pasal 24 ayat a, bahwa untuk guru yang memiliki sertifikat guru penggerak tidak menempuh pembelajaran sebagaimana ditempuh peserta PPG dalam jabatan.

Keuntungan Kedua

Keuntungan lain yang didapat guru penggerak yaitu tidak perlu mengikuti uji komprehensif.

Baca Juga: Resmi MenpanRB Informasi Tenaga Honorer atau Non ASN, Menteri Anas Tegaskan Ini! Sudah Sah?

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x