Selamat, Guru Penggerak Mudah Dapatkan Sertifikasi Asalkan Lakukan Ini Saat Mengikuti PPG Dalam Jabatan

- 25 Januari 2023, 22:38 WIB
Inilah informasi guru penggerak mudah dapat sertifikasi dan akan mendapatkan dua keuntungan besar, resmi Kemdikbud
Inilah informasi guru penggerak mudah dapat sertifikasi dan akan mendapatkan dua keuntungan besar, resmi Kemdikbud /tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI/youtube.com/KEMENDIKBUD RI

Itu tandanya guru penggerak akan tetap mendapatkan prasyarat untuk dapat mengikuti praktik pengalaman lapangan atau PPL meski tidak mengikuti uji komprehensif.

Lantas, hal apa saja yang mesti ditempuh atau dilakukan oleh guru penggerak saat mengikuti PPG dalam jabatan?

  1. Bagi guru penggerak diharuskan melaporkan tugas yang telah dibuat pada saat menempuh pendidikan guru penggerak.

Hal ini sebagaimana tercantum pada pasal 24 ayat b pada Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022.

Baca Juga: Kemdikbud Mudahkan Sertifikasi Guru, Tendik Ini Tak Perlu Ikuti 36 SKS Melainkani Langsung Tes Tulis Saja

  1. Bagi guru penggerak diharuskan mengikuti uji kompetensi pada PPG dalam jabatan.

Untuk poin dua ini, secara teknis pelaksanaannya, uji kompetensi ini dilakukan pasca guru penggerak selesai melaksanakan PPL.

Adapun ujian pengetahuan yang akan dilalui adalah uji kinerja dan uji pengetahuan.

  1. Guru penggerak yang telah dinyatakan lulus pada uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada poin kedua, maka akan memperoleh sertifikat pendidik atau serdik yang diterbitkan oleh LPTK nya masing-masing.

Baca Juga: Regulasi Baru Sertifikasi Guru Tahun 2023, Kategori Ini Hanya Perlu Tes Tertulis Saja, Resmi Kemdikbud

Semoga informasi yang disampaikan ini bermanfaat.***

 

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x