Itu tandanya guru penggerak akan tetap mendapatkan prasyarat untuk dapat mengikuti praktik pengalaman lapangan atau PPL meski tidak mengikuti uji komprehensif.
Lantas, hal apa saja yang mesti ditempuh atau dilakukan oleh guru penggerak saat mengikuti PPG dalam jabatan?
- Bagi guru penggerak diharuskan melaporkan tugas yang telah dibuat pada saat menempuh pendidikan guru penggerak.
Hal ini sebagaimana tercantum pada pasal 24 ayat b pada Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022.
- Bagi guru penggerak diharuskan mengikuti uji kompetensi pada PPG dalam jabatan.
Untuk poin dua ini, secara teknis pelaksanaannya, uji kompetensi ini dilakukan pasca guru penggerak selesai melaksanakan PPL.
Adapun ujian pengetahuan yang akan dilalui adalah uji kinerja dan uji pengetahuan.
- Guru penggerak yang telah dinyatakan lulus pada uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada poin kedua, maka akan memperoleh sertifikat pendidik atau serdik yang diterbitkan oleh LPTK nya masing-masing.
Semoga informasi yang disampaikan ini bermanfaat.***